Jebakan Moral PPDB

Opini Padangkita.com : Adel Wahidi

Adel Wahidi. [Foto: Dok. Pribadi]

Kita berharap semua pihak jujur, dan panitia bekerja teliti, transparan dan akuntabel, supaya tidak terjadi sejenis turbulensi kedua, setelah publik gaduh disebabkan server PPDB yang bermasalah.

Setiap tahun, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saya selalu ingat film ini. Film India dengan judul "Hindi Medium", dibintangi oleh Irfan Khan dan Saba Qamar. Irfan Khan berperan sebagai Raj, dan berasal dari keluarga kaya raya, berprofesi sebagai pengusaha tekstil di Mumbai. Raj ingin sekali anak semata wayangnya bersekolah di sekolah favorit, paling tidak pada sekolah peringkat lima terbaik di Mumbai. Namun, nilai anak Raj rendah, dan bahasa inggris anaknya juga jelek.

Raj tak kehilangan akal, di India berlaku ketentuan, di mana sekolah-sekolah favorit sekalipun swasta mesti menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Akal bulusnya mulai berjalan, Raj dan keluarga segera mengubah dan memalsukan identitas Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tidak hanya itu, dikarenakan salah satu rangkaian seleksi adalah Tim seleksi akan melakukan visite, atau kunjungan ke rumah calon siswa, maka Raj pindah berdomisili ke sebuah perkampungan kumuh di tepi kota Mumbai. Alhasil, Raj berhasil memasukkan anaknya pada sekolah tujuan dengan status keluarga tidak mampu/afirmasi. Demikianlah film itu, sedikit menggambarkan bagaimana cara-cara ilegal kadang ditempuh oleh orang tua, dengan tujuan agar anaknya dapat masuk pada sekolah favorit, sungguh jebakan moral yang memalukan.

Di Indonesia, favoritisme pendidikan mulai ditinggalkan, pertama kali ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013, yang pada intinya menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikelola secara eksklusif oleh pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Sekolah RSBI biayanya mahal dan dianggap tidak adil bagi mereka yang tidak mampu. Kendati setelah itu, sebenarnya masih ada sekolah-sekolah pemerintah yang disebut favorit atau sekolah unggul yang terkesan mahal, dan eksklusif. Namun, pelan-pelan tampaknya sekolah-sekolah itu bakal hilang, karena belakangan pemerintah mulai menerapkan jalur penerimaan, yang salah satunya disebut dengan jalur zonasi.

Tepat tiga tahun lalu, pada era Mendikbud Prof Muhadjir Efendy, khususnya pada sekolah negeri, dengan mengusung misi memperluas akses dan pemerataan mutu pendidikan, pemerintah mulai menerapkan sistem zonasi. Dalam sistem tersebut, kelulusan calon siswa ditentukan oleh kedekatan jarak rumah dengan sekolah, atau berada dalam zona yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan nilai Ujian Nasional (UN).

Tahun ini, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang  PPDB, pendaftaran PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi bagi calon siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Kendati masih mengakomodir mereka yang berprestasi, tetapi jumlahnya hanya tinggal 30 persen saja pada setiap sekolah.

Meski sekolah favorit dihapus, bukan berarti tidak ada jebakan moral dalam bentuk pemalsuan dokumen persyaratan pada proses PPDB. Ada saja yang bertindak ceroboh, yang katanya “demi” masa depan anaknya. Modusnya adalah, pemalsuan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), yang sengaja dipalsukan dan dibuat dekat dengan sekolah, agar dapat diterima.

Tahun lalu, Ombudsman RI Pusat menemukan banyak pelanggaran pelaksanaan PPDB, salah satu bentuk pelanggaran itu, kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, adalah pemalsuan KK atau SKD. Laporan-laporan serupa terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang lebih duluan menerapkan sistem zonasi dengan persyaratan KK atau SKD.

Di Sumatera Barat sendiri, tahun ini adalah tahun pertama diterapkannya jalur zonasi. Kendati tahun lalu pemerintah daerah menyebut telah menerapkan sistem zonasi, namun Ombudsman menilai sistem yang dibuat lebih layak disebut dengan rayonisasi, di mana sekolah dan calon siswa dibagi pada wilayah-wilayah administratif seperti Lurah/Nagari, Kecamatan, Kabupaten dan Kota.

Namun, tahun ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, sistem PPDB pada SMAN/SMKN telah mengakomodir jalur zonasi, demikian juga tampak pada Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, mulai menerapkan sistem yang sama.

Misalnya, Pasal 23 Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, pada intinya menyebutkan bahwa jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada jarak terdekat dengan sekolah dibuktikan dengan KK, dan bagi yang tidak memiliki KK, dapat menggunakan SKD yang dilegalisir oleh Camat setempat. Inilah yang dikhawatirkan, bukan tidak mungkin ada yang memalsukan KK atau SKD dengan tujuan agar dapat diterima di sekolah negeri.

Validasi dan Sanksi

Pasca para calon siswa meng-upload dokumen KK atau SKD, maka tugas yang tak kalah berat berikutnya adalah, panitia PPDB mesti memverifikasi, dan menvalidasi dokumen-dokumen tersebut. Panitia mesti bekerja ekstra hati-hati, dan teliti melihat kebenaran dokumen dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan sebenarnya. Apalagi saat ini, telah berseliweran informasi di media sosial, dugaan bahwa memang ada upaya ke arah itu, pemalsuan KK atau SKD, di antaranya mulai dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat.

Bagaimana jika ditemukan pemalsuan KK atau SKD? Sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri. Maka, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kelulusan siswa tentu saja dapat dibatalkan. Mendikbud Sendiri, Nadiem Makarim, bahkan mengancam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsukan akta otentik bisa dikenakan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Saya sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan atau titik krusial berikutnya, validasi persyaratan oleh Panitia dalam menentukan kelulusan. Kita berharap semua pihak jujur, dan panitia bekerja teliti, transparan dan akuntabel, supaya tidak terjadi sejenis turbulensi kedua, setelah publik gaduh disebabkan server PPDB yang bermasalah. [*]


Adel Wahidi
Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Sumbar.

Baca Juga

Heboh Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Untuk Minta Sumbangan, Ombudsman: Kok Seperti EO
Heboh Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Untuk Minta Sumbangan, Ombudsman: Kok Seperti EO
Kolom Wiko Saputra: Korupsi Birokrasi Sumbar, Korupsi Sumbar, Budaya Korupsi
Kasus Nurdin Abdullah, Hati-hati Buat Mahyeldi
Dokumenter Film Festival: Sebuah Kecerobohan Berbahasa
Dokumenter Film Festival: Sebuah Kecerobohan Berbahasa
Daerah Istimewa Minangkabau
Daerah Istimewa Minangkabau
Kolom: Nurul Firmansyah
Konflik Agraria dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Kolom Wiko Saputra: Korupsi Birokrasi Sumbar, Korupsi Sumbar, Budaya Korupsi
Antivaksin di Sumbar