Padang, Padangkita.com – Semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatra Barat (Sumbar), telah berhenti sejak dua bulan lalu. Sejauh ini belum ada tanda-tanda akan dimulainya kembali tahapan tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwaryani mengatakan, KPU Sumbar saat ini masih menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait penundaan tersebut.
Sebab, kata dia, keputusan untuk melakukan penundaan semua tahapan pilkada tersebut sebelumnya merupakan keputusan dari KPU Pusat.
"Untuk kapan dimulainya, belum ada kepastian, tentu kita menunggu keputusan dari KPU Pusat," ujar Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).
Soal perkiraan kapan dimulainya, ia mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan kapan tahapan tersebut akan dimulai kembali.
Hal itu berkaitan dengan perkembangan Covid-19 yang hingga saat ini penyebaran masih masif di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sumbar.
Selain itu, kata Izwaryani, KPU Pusat tentunya juga mempertimbangkan perkembangan Covid-19 untuk memulai kembali tahapan Pilkada 2020. Yang artinya tahapan tersebut akan bisa dimulai setelah Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
"KPU Pusat tentu menunggu status kedaruratan bencana dicabut oleh pemerintah," tutur Izwaryani.
Perlu diketahui, sebelumnya KPU Pusat mengambil langkah untuk menghentikan semua tahapan dalam Pilkada 2020.
Kebijakan itu menyusul perkembangan virus Corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia semakin meluas.
Penundaan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. [mfz]