Berita ekonomi terbaru: PNS eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Namun jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya setelah dipotong beberapa persen.
Padangkita.com - Kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) eselon III ke bawah baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam sebuah tayangan video conference, Sri Mulyani menyampaikan kalau PNS eselon III ke bawah tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Namun, jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, bagi PNS eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
Hal ini dilakukan guna menghemat anggaran negara mengingat pemerintah saat ini harus menyelesaikan pandemi virus corona atau Covid-19 yang membutuhkan dana besar.
Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya diterima.
Dengan diambilnya kebijakan tersebut, lanjutnya, pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp5,5 triliun, yang nantinya akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
"Karena tidak bayar THR yang memasukkan tukin dan karena adanya itu, berarti kita bisa kurangi anggaran THR hingga sampai Rp 5,5 triliun. Dan kalau tidak itu, berarti uangnya dialokasikan masuk ke APBN keseluruhan," ujar Sri Mulyani.
Untuk lebih lengkap, berikut besaran THR PNS yang akan diterima berdasarkan golongannya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok di atas, setiap PNS juga memiliki uang tunjangan yang terdiri dari berbagai jenis. Berikut rinciannya.
Tunjangan istri/suami
Besaran untuk tunjangan istri/suami ini adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya 2 persen per anak dari gaji pokok tersebut. Maksimal untuk tiga orang anak.
Tunjangan makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 dan golongan III sebesar Rp37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp41.000.
Itulah rincian THR dan jenis tunjangan bagi PNS eselon III ke bawah berdasar golongannya masing-masing. Semoga pandemi virus corona ini segera berakhir dan semua bisa kembali beraktivitas seperti biasanya. [*/Jly]