Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik soal Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang

Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik soal Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang

Ilustrasi siswa SD di Kota Padang. [Foto: Fuad]

Padang, Padangkita.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra memberikan komentar soal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun.

Sebagai informasi, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.

Eka mengatakan vaksinasi anak tersebut memang harus dilakukan. Hal tersebut guna, secara medis, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan.

"Vaksinasi itu penting karena bisa membuat imunitas pada diri mereka. Anak-anak kita kan mau sekolah," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (10/2/2022).

Meski demikian, dia menilai Pemerintah Kota Padang abai menyosialisasikan mengapa vaksinasi terhadap anak itu mesti dilakukan. Menurutnya, banyak orang tua yang menolak anak mereka divaksinasi karena belum memiliki pemahaman yang memadai terkait vaksinasi.

"Alasan orang tua menolak kan dapat kita katakan belum mendapatkan pengetahuan terkait apa itu vaksinasi. Pemerintah harus melakukan sosialisasi. Jika tidak, wajar saja ada yang menolak," ungkap Eka.

Sementara itu, terkait isi SE Disdikbud tersebut, dia menerangkan negara berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada siswa yang belum divaksin.

Pemerintah bisa memberlakukan pembelajaran secara daring untuk siswa tersebut. Jadi, pembelajaran tidak serta merta diserahkan kepada orang tua.

Dia juga menyorot adanya pernyataan siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua di dalam SE tersebut.

"Itu kan ancaman secara simbolik itu. SE itu merupakan bentuk pemaksaan agar orang mau melakukan vaksinasi. sampainya.

Lebih lanjut, Eka menambah pembelajaran di rumah bisa dilakukan dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di suatu daerah.

Baca Juga: Keluhkan SE Vaksinasi Anak, Belasan Orang Tua Siswa Datangi Ombudsman Sumbar

"Contoh pada hari ini di sekitar sekolah atau semuanya tidak ada yang terdeteksi terkena Covid-19, maka anak yang belum divaksin punya hak untuk datang ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya. [fru]

Baca Juga

Kekosongan Kursi Wawako Padang, Pakar: Demi Kepentingan Politik Hendri Septa untuk Pilkada 2024
Kekosongan Kursi Wawako Padang, Pakar: Demi Kepentingan Politik Hendri Septa untuk Pilkada 2024
Heboh SE Wajib Vaksin Pelajar, DPRD Padang Bakal Panggil Walikota dan Disdikbud
Heboh SE Wajib Vaksin Pelajar, DPRD Padang Bakal Panggil Walikota dan Disdikbud
Ini Penyebab Banyak Kriminal di Pessel Versi Pengamat
Ini Penyebab Banyak Kriminal di Pessel Versi Pengamat
HKBN 2024 di Padang: 100 Cemara Laut Ditanam, Sumbar Bersiap Hadapi Bencana
HKBN 2024 di Padang: 100 Cemara Laut Ditanam, Sumbar Bersiap Hadapi Bencana
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana