Padangkita.com - Setiap pengendara di mana pun berada wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang berlaku.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Nah untuk kamu yang ingin membuat SIM, perlu banget untuk tahu besaran biaya yang harus kamu keluarkan. Apalagi cukup banyak orang di luar sana yang mengatakan bilang kalau besaran biaya membuat SIM baru itu terbilang mahal hingga mencapai Rp 500 ribu.
Mungkin aja biaya pembuatan SIM bisa tembus Rp 500 ribu karena proses pembuatannya tidak dilakukan lewat jalur resmi. Boleh jadi ada oknum yang memanfaatkan kekurangtahuan orang-orang yang mengurus SIM sehingga si oknum dengan berani mengenakan biaya pembuatan SIM semaunya.
Oleh karena itu, lebih baik kamu mengurus SIM sendiri ke kepolisian. Berikut cara yang mesti ditempuh dalam mengurus SIM dan biaya yang dikeluarkan.
Syarat mengurus SIM
Ada syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM, diantaranya sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP, dan sehat jasmani dan rohani.
Mengikuti ujian
Setelah mengisi formulir pengurusan SIM dan dinyatakan memenuhi syarat, maka kamu akan mengikuti, serangkaian ujian. Ada pun ujiannya yaitu teori, praktik, dan keterampilan lewat simulator. Ujian teori meliputi pengetahuan akan soal pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, tempat penting di wilayah domisili, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.
Sementara itu untuk ujian praktik, pengendara harus memiliki kemampuan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, mengisi surat muatan, etika pengemudi kendaraan bermotor umum, serta Pengoperasian peralatan keamanan.
Rincian biaya
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya ini berbeda antara pengurusan baru dan perpanjangan. Biaya pengurusan SIM baru untuk SIM C senilai Rp100.000 dan SIM A senilai 120.000. Sementara itu untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya senilai Rp75.000 dan Perpanjangan SIM C senilai Rp80.000. (*/PKT-28)