Padang, Padangkita.com - Dua orang buron di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil dibekuk pada 2022.
Kajati Sumbar, Yusron mengatakan, dia orang buron tersebut masing-masing masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dan Kejari Bukittinggi.
DPO Kejari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko.
"Dia ditangkap di kediamannya Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Maret 2022 lalu," ujar Yusron saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Jumat (22/7/2022).
Sementara, DPO Kejari Bukittinggi atas nama David Kasidi.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada 15 Juli 2022 lalu," jelasnya.
Selain menyampaikan jumlah buron yang berhasil ditangkap hingga pertengahan Juli ini, Yusron juga menjabarkan kegiatan apa saja yang dilakukan Kejati Sumbar.
Di antaranya seperti melaksanakan tugas lesson officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang secara berkala, dan mengawasi barang cetak dan sistem perbukuan PT Pos Indonesia di wilayah hukum Kejati Sumbar.
"Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya keluar-masuk benda atau barang yang dilarang menurut peraturan perundangan," sebut Yusron.
Baca Juga: Sah, Sebagian Jalan Raden Saleh Padang Berganti Nama Jadi Jalan Jaksa Agung R Soeprapto
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap setiap kegiatan pemerintahan. [fru]