Optimalisasi Pemberantasan Korupsi, UNAND dan Kejati Sumbar Gelar Seminar Soal Strategi Follow the Money dan Follow the Asset

Optimalisasi Pemberantasan Korupsi, UNAND dan Kejati Sumbar Gelar Seminar Soal Strategi Follow the Money dan Follow the Asset

Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) di Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Humas Unand]

Padang, Padangkita.com - Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berkolaborasi menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Perkara Pidana” pada Senin (25/8/2025).

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang dihelat untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan penegak hukum.

Wakil Rektor III Unand, Prof. Kurnia Warman, menyambut baik tema yang diangkat, yang dinilainya sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana saat ini. Ia berharap penerapan DPA dapat menjadi solusi efektif dalam menekan tindak pidana di Indonesia.

Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, yang menekankan pentingnya adaptasi dalam penegakan hukum.

“Seminar ini merupakan langkah konkret yang dilakukan bersama oleh penegak hukum dan akademisi untuk menegakkan hukum yang lebih baik. Tujuannya adalah mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya,” ungkapnya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber ahli. Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, menyoroti bahwa penerapan DPA dapat menghemat biaya penegakan hukum dan mendukung pemulihan kerugian negara. DPA juga dianggap sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan sederhana, serta dapat menghindari over capacity di lembaga pemasyarakatan.

Narasumber kedua, Yoserwan, pakar hukum pidana ekonomi dari FH Unand, memberikan perbandingan penerapan DPA di berbagai negara. Ia juga menyoroti implikasi penting dari pemberlakuan DPA, khususnya dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang belum secara khusus mencantumkan DPA, padahal hal ini merupakan ranah utama kejaksaan.

Baca Juga: Sumbar Berisiko Tinggi Korupsi, Sekdaprov Ingatkan Pejabat Perketat Pengawasan

Seminar ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di berbagai perguruan tinggi di seluruh ibu kota provinsi. Tujuannya adalah untuk mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, humanis, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Unand dan Kejati Sumbar berharap dapat memberikan rekomendasi strategis bagi implementasi DPA, demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia. [*/hdp]

Baca Juga

Lantik Direktur Baru, Rektor UNAND Tekankan 'Sense of Crisis' Menuju World Class University
Lantik Direktur Baru, Rektor UNAND Tekankan 'Sense of Crisis' Menuju World Class University
Panggilan Kemanusiaan Kampus Hijau, UNAND Terjunkan 400 Mahasiswa Verifikasi 20 Ribu Rumah Rusak
Panggilan Kemanusiaan Kampus Hijau, UNAND Terjunkan 400 Mahasiswa Verifikasi 20 Ribu Rumah Rusak
400 Mahasiswa KKN Unand Ditugaskan untuk Verifikasi Rumah Terdampak Bencana di Sumbar
400 Mahasiswa KKN Unand Ditugaskan untuk Verifikasi Rumah Terdampak Bencana di Sumbar
UNAND dan UNS Terjunkan Tim Ahli dan Teknologi ke Malalak dan Palembayan
UNAND dan UNS Terjunkan Tim Ahli dan Teknologi ke Malalak dan Palembayan
Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
UNAND Turun Gunung ke Batu Busuak, Hadirkan Layanan Medis dan Edukasi Obat bagi Korban Bencana
UNAND Turun Gunung ke Batu Busuak, Hadirkan Layanan Medis dan Edukasi Obat bagi Korban Bencana