Seorang pengedar narkoba di Bukittinggi ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi.
Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Pelaku berinisial L, 31 tahun, diamankan petugas Tim Operasional Satres Narkoba Bukittinggi saat hendak menjual barang haram tersebut kepada pembeli.
"Pelaku ditangkap di Jalan Sudirman, Depan Sanjai Umi Aufa Hakim Kelurahan Birugo, Rabu (4/3/2020) saat hendak melakukan transaksi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Nofrizal Can, Jumat (6/3/2020).
Pelaku ditangkap pada pukul 18.00 WIB berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di daerah mereka.
Baca juga: Disiapkan Jadi RS Rujukan Corona, RS Achmad Muchtar Kekurangan Alat Pelindung Diri
Petugas pun kemudian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu siap edar di dalam saku celana sebelah kiri. Dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana sebelah kiri, serta tujuh paket pada saku celana sebelah kanan," jelasnya.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam melanggar pasal 114 jo 112 uu no 35 tahun 2009. [*/abe]