Gelar Operasi Yustisi, Polresta Padang Sita Seratusan Motor dengan Knalpot Bising

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tak hanya knalpot bising, seratusan motor tersebut ada yang terindikasi motor bodong

Sejumlah motor warga dengan knalpot bising diamankan di Mapolresta Padang, Minggu (2/5/2021) dini hari. [Foto: Fuadi Zikri]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tak hanya knalpot bising, seratusan motor tersebut ada yang terindikasi motor bodong

Padang, Padangkita.com- Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Padang menyita 105 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (1/5/2021) malam.

Motor tersebut diamankan saat Polresta Padang bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, tak hanya menggunakan knalpot bising, seratusan motor tersebut ada juga yang terindikasi motor bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap.

Saat ini kendaraan tersebut diamankan pihak di Mapolresta Padang untuk dilakukan penindakan dan penilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk knalpot bisingnya nanti akan kami sita, kendaraannya bisa dijemput oleh pemilik dengan membawa kelengkapan surat-surat," kata Imran di Mapolresta Padang, Minggu (2/5/2021) dini hari.

Menurut Imran, knalpot bising sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat dari suara keras yang ditimbulkannya, sehingga harus ditindak tegas.

Selain itu, dalam Operasi Yustisi itu pihaknya juga mengamankan 300 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

Mereka semua dibawa ke Mapolresta Padang untuk didata dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka ditindak sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ungkapnya.

Baca juga: Kubu Gadang Padang Panjang Diharapkan Bisa Meraih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Bersama Satpol PP Kota Padang, para pelanggar tersebut datanya dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Peraturan Daerah) untuk dicatat sebagai pelanggar protokol kesehatan. [rna]

Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako