Fix, 2024 KPU Tetap Gembok Kotak Suara Kardus

Fix, 2024 KPU Tetap Gembok Kotak Suara Kardus

Kotak suara berbahan kardus. [Foto: ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak ada perbedaan mencolok dari tata cara pencoblosan dengan Pemilu 2019. Secara garis besar hal itu terlihat pada simulasi pencoblosan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (22/3/2022) lalu.

KPU memastikan Pemilu 2024 masih akan menggunakan kotak suara dan bilik suara dari bahan kardus. Untuk perbedaan, hanya saja surat suaranya akan disederhanakan dari semula 5 surat suara, menjadi 2 atau 3 surat suara saja.

Sebelumnya memang pada Pemilu 2019, masalah penggunaan bilik suara dan kotak suara berbahan kardus ini menuai sorotan dari masyarakat. Banyak menilai bahan kardus ini cukup rawan untuk dibobol. Bahkan ada yang menganggap aneh ketika kotak suara berbahan kardus digembok dengan gembok besi.

Perihal masalah ini, Komisioner KPU RI Evi Novilda Ginting Manik mengatakan tidak ada masalah terkait penggunaan bahan kardus ini.

“Enggak ada masalah. Kan enggak ada persoalan yang penting kotak suara itu mengamankan surat suara,” kata Evi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia kembali menambahkan, “Kalau surat suara bisa diamankan dengan kotak yang terbuat dari kertas karton, itu nggak ada persoalan apalagi kemudian dengan pilihan KPU terhadap kotak suara dari kertas karton itu kita lakukan efisiensi."

Evi menjelaskan, pemilihan kotak suara dari kardus sengaja demi menghemat anggaran Pemilu. Tercatat, anggaran Pemilu 2024 diusulkan KPU sebesar Rp 76 triliun.

“Ya artinya ada penghematan dan kita tidak lagi buat kotak suara dari kaleng atau alumunium yang dalam pembuatan butuh biaya besar juga selain kita harus memeliharanya. Kita perlu gudang juga, kalau ini kan siap pakai saja,” ucap Evi.

Lebih lanjut, Evi mengatakan pemilihan kotak suara dari bahan kardus ini sebagai bentuk transparansi KPU. Sebab, di tengah kotak suara dibuat transparan agar isi dari surat suara di dalam bisa terlihat.

“Sebenarnya di KPU kabupaten/kota masih ada yang memiliki kotak suara dari kaleng tapi yang kaleng tidak lagi memenuhi syarat transparansi. Kalau sekarang ada transparan itu kan, sehingga jadi syarat pengadaan kotak suara di pemilu 2019, maka kita cari model baru dari kotak suara kita supaya transparan,” kata Evi.

Baca Juga: Survei LSI: Andai Pemilu Hari Ini Andre Rosiade Menang Telak di Sumbar  

“Itulah kenapa ada jendelanya di tengah. Kalau dulu aluminium kaleng tidak ada jendela jadi engga kelihatan,” tutup Evi. [*/isr]

Baca Juga

KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
Berita Sumatra Barat, Pertanyakan Penembakan Tersangka Kasus Judi hingga Meninggal, DPRD Agendakan Bertemu Kapolda Sumbar
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ini Daftarnya Per Dapil  
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!