KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan

KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan

Ilustrasi Pemilu 2024. [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) merencanakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada 13 Juli 2024 mendatang. Saat ini, KPU Sumbar tengah menunggu petunjuk teknis atau juknis pelaksanaannya dari KPU RI.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan PSU. Kalau dalam rapat sebelumnya memang sudah disusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6/2024).

Ia menyebutkan, untuk petugas penyelenggara, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU, kata dia, memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.

Sementara itu soal jumlah partisipasi pemilih pada PSU DPD RI Dapil Sumbar ini, Surya menyatakan tak mematok angka.

"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” ungkapnya.

Untuk memastikan berjalannya PSU, lanjut dia, KPU Sumbar pun masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah melakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.

"Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar Pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi," terangnya.

Terkait sosialisasi, KPU Sumbar, lanjut dia, akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada. Hal ini, kata Surya, sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini, KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan agar menyentuh seluruh masyarakat. Sebab, dalam PSU ada penambahan calon.

"Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan, karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS pemilu legislatif 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak mungkin dipindahkan," kata dia.

Sebagaimana diberitakan Padangkita.com sebelumnya, bahwa PSU DPD RI Dapil Sumbar bermula dari gugatan yang disampaikan oleh Irman Gusman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan ketua DPD RI itu tidak terima namanya dicoret oleh KPU dari daftar calon waktu Pileg lalu.

Pileg DPD RI Dapil Sumbar berlangsung tanpa ada nama Irman Gusman sebagai calon. Adapun 4 calon dengan suara tertinggi ialah, Cerint Iralozza Tasya, Jelita Donal, Emma Yohana dan Muslim Yatim.

Pada Senin (10/6/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk seluruhnya. Yakni PSU dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu calon.

Hanya, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.

Baca juga: Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!

KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI Dapil Sumbar, karena persoalan status terpidana kasus korupsi. KPU beralasan, Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD karena belum 5 tahun selesai menjalani hukuman. Inilah kemudian yang digugat Irman Gusman.    

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar