Jakarta, Padangkita.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak ada perbedaan mencolok dari tata cara pencoblosan dengan Pemilu 2019. Secara garis besar hal itu terlihat pada simulasi pencoblosan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (22/3/2022) lalu.
KPU memastikan Pemilu 2024 masih akan menggunakan kotak suara dan bilik suara dari bahan kardus. Untuk perbedaan, hanya saja surat suaranya akan disederhanakan dari semula 5 surat suara, menjadi 2 atau 3 surat suara saja.
Sebelumnya memang pada Pemilu 2019, masalah penggunaan bilik suara dan kotak suara berbahan kardus ini menuai sorotan dari masyarakat. Banyak menilai bahan kardus ini cukup rawan untuk dibobol. Bahkan ada yang menganggap aneh ketika kotak suara berbahan kardus digembok dengan gembok besi.
Perihal masalah ini, Komisioner KPU RI Evi Novilda Ginting Manik mengatakan tidak ada masalah terkait penggunaan bahan kardus ini.
“Enggak ada masalah. Kan enggak ada persoalan yang penting kotak suara itu mengamankan surat suara,” kata Evi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia kembali menambahkan, “Kalau surat suara bisa diamankan dengan kotak yang terbuat dari kertas karton, itu nggak ada persoalan apalagi kemudian dengan pilihan KPU terhadap kotak suara dari kertas karton itu kita lakukan efisiensi."
“Ya artinya ada penghematan dan kita tidak lagi buat kotak suara dari kaleng atau alumunium yang dalam pembuatan butuh biaya besar juga selain kita harus memeliharanya. Kita perlu gudang juga, kalau ini kan siap pakai saja,” ucap Evi.
Lebih lanjut, Evi mengatakan pemilihan kotak suara dari bahan kardus ini sebagai bentuk transparansi KPU. Sebab, di tengah kotak suara dibuat transparan agar isi dari surat suara di dalam bisa terlihat.
Baca Juga: Survei LSI: Andai Pemilu Hari Ini Andre Rosiade Menang Telak di Sumbar
“Itulah kenapa ada jendelanya di tengah. Kalau dulu aluminium kaleng tidak ada jendela jadi engga kelihatan,” tutup Evi. [*/isr]