Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Artis berinisial TA terungkap menaruh tarif Rp 75 juta sekali kencan.
Padangkita.com - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kini masih diperbincangkan publik. Baru-baru ini mulai terungkap fakta mengejutkan perihal kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA tersebut.
Tak hanya artis TA, pihak polisi juga menamankan tiga orang lainnya yang juga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Pertama berinisial Rj (44) alias Bambang, lalu Ah (40) alias Samsul 28 dan Mr alias Putri," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari TribunJabar.com.
Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
Tak main-main artis TA sendiri rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Tarif Rp 75 Juta Artis TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam. Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.
Adapun untuk Mr alias Putri berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia.
Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Kronologi penangkapan artis TA
Sebelumnya, penangkapan kasus tersebut berawal dari Patroli Siber. Polisi lantas mengungkap kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.
"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya.
Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.
Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.
Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria. Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Tak Hanya Kamu, 5 Artis Cantik Ini Juga Punya Bulu Ketiak yang Lebat
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," tegas Erdi. [*/win]