Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Empat pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Sijunjung, Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro serta Hendri Susanto-Indra Gunalan mendatangi KPU Sijunjung, Jumat (11/12/2020) siang.
Kedatangan keempat paslon yang hanya disambut Sekretaris KPU Sijunjung, Irzal Zamzami itu, untuk mengajukan sanggahan dan laporan terkait Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 3 yang terlambat diserahkan ke KPU sesuai jadwal tanggal 6 Desember, atau tiga hari sebelum pencoblosan.
"Kami ingin KPU menjelaskan mengapa saat dilakukan pengecekan sistem informasi dana kampanye KPU RI, hanya terlihat empat paslon yang melaporkan dana kampanye, yakni paslon 1,2,4 dan 5, sementara paslon nomor 3 tidak muncul," sebut Ashelfine.
Sementara itu, Arrival Boy, calon bupati nomor urut 4 menyebut, jika LPPDK paslon tidak muncul, kemungkinannya paslon tersebut tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal.
"Jika itu terjadi, maka kemenangan paslon itu batal sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu kami kembali meminta KPU Sijunjung untuk jujur menyampaikan, kapan LPPDK paslon 3 diserahkan," sambung Arrival Boy.
Hendri Susanto yang datang ke KPU didampingi calon wakilnya Indra Gunalan menambahkan, KPU harus lebih terbuka terkait Pilkada. Sehingga tidak timbul pemikiran negatif masyarakat.
"Kita ingin proses Pilkada menjalan damai tanpa ada hal apapun yang merusak tatanan demokrasi dan perpecahan di tengah masyarakat, untuk itu, kita sangat ingin KPU menjelaskan persoalan yang ada secara terbuka," tambah calon yang disebut UHS itu.
Menjawab semua itu, Sekretaris KPU, Irzal Zamzami berkilah, bahwa jadwal penyerahan tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB itu bukanlah waktu akhir penyerahan. Namun saat diminta jadwal seluruh paslon menyerahkan LPPDK, Irzal mengaku tidak memiliki berkasnya saat itu.
"Pukul 18.00 WIB itu bukanlah batas waktu akhir penyerahannya," kata Irzal.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Calon Kepala Daerah, persisnya Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. Ayat (2), LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
Pasal 34 ayat (1), Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.
Ayat (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Pasal 52, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 53 Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Politik Uang di Pilkada Sijunjung
Kemudian, pasal 54 Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Konsekuensi pembatalan juga pada menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, pemerintah daerah, BUMD, BUMN, BUMDes, dan dari orang yang tidak disebutkan identitasnya. [pkt]