Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) kembali menerima pengembalian uang suap dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, senilai Rp370 juta.
Uang tersebut diduga diterima oleh para tersangka dari PT MAM Energindo saat proses lelang proyek pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 (multi years) yang bernilai kontrak sebesar Rp134 miliar lebih.
“Jumlah tersebut dikembalikan oleh dua orang tersangka atas nama Arpan Harapan Siregar (AHS) sebesar Rp350 juta dan Yan Heldi (YH) sebesar Rp20 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (16/9/2022).
Diketahui, Arpan Harapan Siregar saat kasus terjadi adalah Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP), sedangkan Yan Heldi merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP.
“Diduga dengan diberikannya uang suap ketika itu, PT MAM Energindo ini ditunjuk sebagai pemenang tender oleh pihak ULP. Hal ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Ginanjar.
Ginanjar menambahkan, pengembalian uang suap sebesar Rp370 juta melalui pengacara para tersangka ini merupakan iktikad baik dari pihak keluarga kedua tersangka.
“Walaupun demikian, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar,” tegasnya.
Baca juga: Mantan Pokja ULP Serahkan Uang Hasil Suap Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar
Ia menegaskan bahwa seluruh uang suap yang dikembalikan dan diterima dari para tersangka akan dijadikan sebagai barang bukti dan sementara dititipkan di rekening Kejari Pasbar.
Sebelumnya, Kejari Pasbar juga telah menerima yang sebesar Rp3,8 miliar yang diduga hasil gratifikasi dari tersangka berinisial HAM. Uang itu diantarkan oleh kuasa hukum HAM kantor Kejari Pasbar, Selasa (23/8/2022).
Setelah itu, Kejari Pasbar kembali menerima pengembalian uang hasil suap dari tersangka LA, sebanyak Rp100 juta pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar
Dengan demikian, total uang suap atau gratifikasi yang telah dikembalikan ke Kejari sebanyak Rp4,270 miliar.Dalam kasus ini, Kejari Pasbar telah menetapkan 7 orang tersangka. [rom/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News