Kejari Pasbar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,5 Miliar dari PT MAM Energindo

Kejari Pasbar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,5 Miliar dari PT MAM Energindo

Uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diserahkan PT MAM Energindo, rekanan yang membangun RSUD Pasbar, kepada Kejari Pasbar. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menerima pengembalian kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.

Uang tersebut diserahkan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSUD, yakni PT MAM Energindo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana menyampaikan total kerugian negara pada pembangunan RSUD Pasbar terseebut mencapai Rp20 miliar.

“Total kerugian yang kita temukan mencapai Rp20 miliar namun sejauh ini baru Rp1,5 miliar yang dikembalikan. Akan tetapi, dari kasus suap dan kerugian fisik totalnya telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar lebih,” ujar Ginanjar di Simpang Empat, Jumat (21/10/2022).

Uang yang diserahkan tersebut dititipkan di rekening penampungan pada salah satu bank yang ada di Pasbar dan akan dikembalikan ke kas daerah, apabila sudah ada keputusan tetap dari pengadilan terhadap kasus tersebut.

Ginanjar juga mengungkapkan, bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) untuk melakukan pelacakan terhadap aset para pelaku atau tersangka agar bisa disita.

"Kemudian, hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu nantinya akan menjadi dasar dan acuan bagi kami untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki sesuai kerugian yang ditemukan," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih tetap menunggu iktikad baik dari tersangka untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmati, sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai kajian dari penyidik,” tegas Ginanjar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, 2 Tersangka lagi Kembalikan Uang Suap Rp370 Juta

Diketahui, proyek pembangunan RSUD Pasbar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD tahun 2018-2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp134 miliar lebih. Sejauh ini sudah ada sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka sudah ada yang mengembalikan kerugian negara ke Kejari Pasbar. [rom/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki