Pertama Kali di Sumbar, Kasus Narkoba Dihentikan dengan Restorative Justice

Pertama Kali di Sumbar, Kasus Narkoba Dihentikan dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana saat mengumumkan pelaksanaan restorative justice terhadap 3 perkara narkotika di depan 4 tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan telah menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) pada tiga berkas perkara narkotika, Kamis (20/10/2022).

Adapun tersangkanya berinisial AR, Af, DYP dan MMF. Keempatnya disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I jenis sabu-sabu, melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Muslianto mengatakan, sebelumnya tiga berkas perkara itu telah diekpose dan dimohonkan penghentian penuntutan bersama Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung.

“Di mana telah memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan restorative justice. Caranya, mengirimkan semua tersangka ke RSJ HB Saanin Kota Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan. Sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ginanjar di Simpang Empat, Kamis (20/10/2022) sore.

Ginanjar menjelaskan, dalam pelaksanaan restorative justice ini, pihaknya berpedoman kepada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Dalam hal ini yang dapat dilakukan restorative justice adalah mereka yang merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan tidak terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih dari 1 gram serta hasil asesmennya merupakan pecandu narkotika,” terangnya.

 

Ia mengungkapkan, selama tahun 2022 ini, pihaknya telah melakukan restorative justice sebanyak delapan perkara. Di antaranya perkara biasa sebanyak empat perkara, diversi anak satu perkara, dan narkotika tiga perkara.

“Namun untuk RJ (restorative justice) terhadap tersangka pengguna atau pecandu narkotika, ini baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatra Barat, khususnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.

Saat ini para tersangka telah dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bukan ke depan. [rom/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Adang Daradjatun Apresasi Polri Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan
Adang Daradjatun Apresasi Polri Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan