Ikuti Kami di Media Sosial
Simpang Empat, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) kembali menghentikan proses penuntutan melalui restorative justice terhadap dua perkara. Perkara yang dihentikan itu adalah tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perusakan. “Benar, ada dua perkara dengan orang yang sama yang kita lakukan restorative justice. Karena mereka dalam hal ini telah menemukan perdamaian pada tanggal…
Simpang Empat, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian. Adapun barang yang dicuri adalah berupa satu unit ponsel atau handphone seharga Rp2.020.000 dengan tersangka bernama Ardiansyah. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melalui Staf Intelijen, Indra Syaputra menyebutkan, penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice. Sebab, kata dia,…