Mantan Pokja ULP Serahkan Uang Hasil Suap Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar

Mantan Pokja ULP Serahkan Uang Hasil Suap Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasbar, Andy Suryadi saat menerima pengembalian uang gratifikasi dari kuasa hukum tersangka LA. [Foto: Ist.]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menerima pengembalian uang hasil suap dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kamis (1/9/2022).

Kali ini jumlah yang diterima oleh Kejari Pasbar sebanyak Rp100 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka berinisial LA.

“Hari ini salah seorang tersangka inisial LA melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang suap yang diterimanya dari PT MAM Energindo sewaktu dirinya menjabat sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) ULP, (Unit Layanan Pengadaan),” kata Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana.

Kejari Pasbar sendiri telah menetapkan 11 tersangkan dalam kasus ini. RSUD Pasbar dibangun secara multiyears, 2018 - 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp134 miliar lebih.

“Diketahui, LA saat itu merupakan salah seorang anggota Pokja ULP Pasbar yang turut menerima gratifikasi atau suap agar PT MAM Energindo dimenangkan dalam proses tendernya sebagai rekanan pelaksana pembangunan,” ujar Ginanjar.

Penyerahan uang suap ini diapresiasi Kejari Pasbar. Sebab, hal itu, kata Ginanjar, menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan sebagian kerugian negara yang diakibatkan dari gratifikasi.

“Namun demikian, kita masih tetap menunggu iktikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset yang dimilikinya disita oleh penyidik,” tegas Ginanjar.

Diketahui, saat ini uang gratifikasi tersebut telah dititipkan di rekening Kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.

Sebelumnya, Kejari Pasbar juga telah menerima yang sebesar Rp3,8 miliar yang diduga hasil gratifikasi dari tersangka berinisial HAM. Uang itu diantarkan oleh kuasa hukum HAM kantor Kejari Pasbar, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar

HAM sendiri dalam kasus itu adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung perusahaan (kontraktor pelaksana) dengan pengambil kebijakan. Menurut Kejari Pasbar, kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar ini mencapai Rp20 miliar dan merupakan kasus terbesar yang disidik sejauh ini. [rom/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput