Duduk Perkara dan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin

Padang, Padangkita.com - Duduk perkara kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Kemudian, lanjut Suyanto, pada tahun 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembagunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Aling-Padang (STA 4-200STA 36#600) di Kabupaten Padang Pariaman.

Pembebasan lahan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar. Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat.

Pada proses pengukuran dan pemetaan oleh Satgas A, berdasarkan hasil ploting dengan data Kantor Pertanahan Padang Pariaman diketahui terdapat 22 bidang tanah (Nomor Induk Sementara) yang tumpang tindih dengan 13 bidang tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahan IKK Padang Pariaman tahun 2009.

“Kemudian, satgas A dan satgas B menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif dengan tanpa melakukan penyelesaian atas permasalahan tumpang tindih tersebut,” kata Suyanto.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatra Padang-Pekanbaru.

Progres pembangunan tol Padang-Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Pada daftar nominatif, ia melanjutkan, untuk 22 bidang tanah yang tumpang tindih tersebut diuraikan keterangan bahwa “tanaman termasuk aset Pemkab Padang Pariaman (Taman Kehati)" tanpa dasar apapun yang sah atas keterangan tersebut.

“Surat dari Kepala Dinas LHKPP Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif, terhadap seluruh 22 bidang tanah yang tumpang tindih,” sebutnya.

Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif ditandatangani oleh Ketua P2T yang di dalamnya terlampir daftar nominatif dan peta bidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B.

Kedua surat tersebut pun menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian yaitu Pemkab Padang Pariaman karena lahan taman kehati tersebut telah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman.

Halaman:

Baca Juga

Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar
Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar
Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Mulai Besok, Jalan Tol Indah Ini Dibuka Fungsional Persingkat Perjalanan Mudik Sumbar - Riau
Mulai Besok, Jalan Tol Indah Ini Dibuka Fungsional Persingkat Perjalanan Mudik Sumbar - Riau
Tol Bangkinang – Pangkalan I selesai PHO, Siap Dibuka Jelang Mudik Lebaran 2024
Tol Bangkinang – Pangkalan I selesai PHO, Siap Dibuka Jelang Mudik Lebaran 2024
Sumbar – Riau Benar-benar makin Dekat, Tol Bangkinang – Tanjung Alai Diresmikan April
Sumbar – Riau Benar-benar makin Dekat, Tol Bangkinang – Tanjung Alai Diresmikan April
Ditinjau Menteri BUMN Erick Thohir, HK Optimistis Tol Padang – Sicincin Fungsional Juli 2024
Ditinjau Menteri BUMN Erick Thohir, HK Optimistis Tol Padang – Sicincin Fungsional Juli 2024