“Selanjutnya Pemkab Padang Pariaman membayarkan ganti rugi atas tanaman dan bagunan kepada para penggarap berdasarkan peta bidang masing-masing dan hitungan tim teknis,” ujar Suyanto.
Ia menuturkan, pada saat itu juga pihak Pemkab Padang Pariaman telah mengajukan Permohonan Hak Pakai atas bidang tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan Ibukota Kabupaten tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.
Di atas bidang tanah yang telah dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman tersebut, Pemkab Padang Pariaman telah membangun Kantor Bupati Padang Pariaman (pada 2010), Hutan Kota (pada 2011), Ruang Terbuka Hijau (pada 2012), Kantor Dinas PU (pada 2014).
“Pembebasan lahan untuk kawasan IKK di Nagari Parit Malintang ini yaitu tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat yang ada pada lahan yang dibebaskan telah diganti rugi oleh Pemkab dengan dana dari APBD jadi sampai tahun 2011 itu sudah dibayarkan gari ruginya semua,” katanya.
“Kemudian tanah, karena tanah ini dari ulayat, jadi ada penyerahannya dari KAN (Kerapatan Adat Nagari) setempat ke Pemkab. Jadi sudah lengkap semuanya,” sambung Suyanto.Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2014 di dalam kawasan IKK Padang Pariaman tersebut juga dibangun Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) berdasarkan SK Bupati Nomor. 252 KEP BPP 2014, seluas 10 hektare yang terletak di Korong Pasa Dama dan Korong Padang Toboh, Kenagarian Parit Malintang.
Pembangunan dan pemeliharaan taman kehati tersebut menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara anggaran untuk Pembangunan Taman Kehati tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Padang Pariaman.
“Pembangunan Kehati ini telah tercatat pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, dan C tanggal 31 Desember 2020),” ujarnya.