Padangkita.com – Dua pekerja seks komersial di bawah umur yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jumat (23/02/2018) dini hari, akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Plt. Kepala Satpol PP Padang Yadrison mengatakan kedua PSK tersebut tidak jadi dikirim ke panti rehabilitasi karena masih di bawah umur.
Dua Remaja Diduga PSK Diamankan Satpol PP Padang
PSK di Kota Padang Meningkat di 2017
“Jadi kita lakukan pembinaan dan kita kembalikan kepada orang tuanya,” kata Yadrison saat dikonfirmasi Padangkita.com, Selasa (27/02/2018).
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Satpol PP, kedua remaja tersebut memang terbukti menjajakan diri. Mereka, kata Yadrison, memang dibayar oleh lelaki hidung belang. Tidak hanya dengan uang, mereka juga bisa dibarter dengan kamar hotel untuk melayani pelanggan berikutnya.
“Mereka memang dibayar orang, kadang barter dengan kamar. Memang benar. Sudah dibilang ke orang tua. Kita mau kirim (ke panti rehabilitasi, tetapi di bawah umur,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang mengamankan dua remaja diduga PSK. Keduanya diamankan di sebuah hotel melati di kawasan Pantai Padang. Yadrison mengatakan dua remaja DA (14) warga Cengkeh dan SL (17) warga Lubuk Minturun diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi daring.
“Petugas Unit intel Satpol PP telah mengawasi gerak gerik dari kedua remaja ini semenjak sore. Diduga remaja ini melakukan transaksi untuk mencari lelaki hidung belang dengan mengunakan Aplikasi Wetalk,” ungkapnya, Jumat (23/02/2018).
Menurut Yadrison, hal tersebut diketahui petugas yang menyamar sebagai pelanggan sehingga modus dan kamar yang ditempatinya diketahui. Kedua remaja juga mengaku kalau mereka tidak hanya bisa dibayar dengan uang namun juga dengan cara barter kamar hotel.
Yadrison pun sangat menyayangkan perbuatan dari kedua remaja ini. Dia berharap kepada para orang tua agar benar benar mengawasi pergaulan anak gadisnya. Sehingga tidak terjerumus ke perbuatan maksiat.