Dua Orang Pemuda Simpang Gadang Pasbar Diringkus Lagi Asyik Nyabu

Dua Orang Pemuda Simpang Gadang Pasbar Diringkus Lagi Asyik Nyabu

Satres Narkoba saat menggerebek pelaku Narkotika di Simpang Gadang. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang laki-laki warga Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar.

Mereka diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Masing-masing berinisial AS, 36 tahun dan IH, 26 tahun, diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar usai memakai narkotika jenis sabu, Minggu (30/10/2022) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar akhirnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah tersangka AS yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba,” kata Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (1/11/2022).

Disampaikan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan tersangka AS dan IH yang baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering.

“Ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih, enam paket kecil narkotika jenis ganja kering, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah jarum yang dibungkus kertas timah rokok, dan dua buah kaca pirek bekas pakai,” ujarnya.

Kemudian juga disita tiga buah mancis atau korek api, satu unit handphone merek Itel warna biru, dua buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral serta uang tunai sebanyak Rp1.360.000 milik tersangka AS yang diduga dari hasil peredaran Narkotika.

“Tersangka AS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Tersangka juga terkenal licin dalam mengedarkan Narkotika, ini terbukti sejak tersangka keluar pada tahun 2018 kemarin dan kembali mengedarkan Narkotika sampai akhirnya diringkus tim Opsnal Satres Narkoba pada tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi petugas di tempat kejadian perkara, tersangka AS mengakui rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika. Dimana pelaku mengedarkan barang haramnya kepada si pembeli menggunakan telepon seluler atau langsung mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga: Pertama Kali di Sumbar, Kasus Narkoba Dihentikan dengan Restorative Justice

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. [rom/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial