DPRD Padang Pertanyakan Surat Edaran Tata Cara Berpakaian di Sekolah yang Berpotensi Jual Beli Seragam

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Kota Padang mengeklaim telah mencabut SE tata cara berpakaian pelajar di daerah itu.

Ilustrasi - Pelajar SMP di Kota Padang. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Kota Padang mengeklaim telah mencabut SE tata cara berpakaian pelajar di daerah itu.

Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mengeklaim telah mencabut Surat Edaran (SE) terkait tata cara berpakaian pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun, pencabutan SE No. 421.I/909/DP. Dikdas 3. 2020 tersebut dipertanyakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani.

"Seharusnya jika sudah dicabut, dicabutnya kapan? Bukti fisiknya mana? Seharusnya ada bukti fisik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Padang, Syafrizal Syair mengaku tidak memiliki bukti fisik terkait pencabutan SE tersebut.

"Secara adm (administrasi) belum dicabut. Yang ada kesalahan nomor surat, kesalahan administrasi, dari isi kami belum cabut, hanya dari nomor itu yang direvisi," ujarnya.

Seperti diketahui, beredarnya surat 421.I/909/DP. Dikdas 3. 2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang tata cara pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari Kadisdik Padang dan jajaran mengenai tata cara aturan berpakaian.

Menurutnya, pada poin satu surat edaran (SE) nomor 421.I/909/DP. Dikdas 3. 2020 yang berbunyi bahwa pakaian baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP bisa bias dan multitafsir.

"Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan segala hal apapun tentang pendidikan," ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengatakan, surat edaran tentang tata cara berpakaian tersebut digunakan hanya untuk mempertegas aturan yang sudah ada seperti dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011.

Baca juga: DPRD Kota Padang Panggil Kadis Pendidikan Soal SKB 3 Menteri yang Atur Tata Cara Berpakaian di Sekolah 

"Pasal 3 dijelaskan tentang seragam nasional, khas daerah, dan seragam pramuka. SE ini hanya menegaskan kembali," katanya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako