DPRD Akan Panggil Kadisdik Soal SE Aturan Berpakaian Pelajar SD dan SMP di Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Kota Padang mengeklaim telah mencabut SE tata cara berpakaian pelajar di daerah itu.

Ilustrasi - Pelajar SMP di Kota Padang. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD akan memanggil Kadisdik terkait SE tentang Pemakaian Seragam Sekolah di Kota Padang.

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/909/DP/Dikdas 3.2020 tentang Pemakaian Seragam Sekolah di daerah itu, Kamis (4/2/2021) besok.

SE yang ditandatangani Kadisdik Kota Padang, Habibul Fuadi dengan tanggal 28 Januari 2021 itu dijelaskan bahwa seragam sekolah untuk tingkat SD dan SMP diatur sesuai hari.

Dalam surat itu tertulis, bahwa hari Senin dan Selasa, pelajar memakai baju putih celana/rok merah untuk SD dan baju putih celana/rok biru untuk SMP.

Hari Rabu, pelajar menggunakan seragam batik khas sekolah masing-masing. Hari Kamis, pelajar memakai Baju Kuruang Basiba (untuk siswi) dan Taluak Balango (untuk siswa).

Hari Jumat, pelajar memakai pakaian muslim sekolah masing-masing serta hari Sabtu pelajar memakai pakaian pramuka lengkap.

"Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," tertulis di surat itu.

Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, DPRD akan meminta klarifikasi dari Kadisdik Padang dan jajaran terkait aturan berpakaian yang tertera dalam SE tersebut.

Ia menilai, poin satu dalam SE itu bias dan multi tafsir. "Maksudnya itu apa? Ini bisa jadi multi tafsir bagi wali murid, ini yang kami ingin minta penjelasan beliau besok," ujar Mastilizal kepada Padangkita.com saat dihubungi via telepon, Rabu (3/2/2021).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud), kata Mastilizal, seharusnya sekolah tidak boleh memperjualbelikan apapun tentang pendidikan.

"Dulu ada jualan Lembaran Kerja Siswa (LKS), sekarang apalagi, baju seragam lagi, jika Permendikbud meminta pakaian diseragamkan, artinya ini pelajar perempuan dan laki-laki harus bercelana pendek dan tidak berjilbab begitu untuk perempuan, tidak bisa dong, karena sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwako)-nya dan itu merupakan kearifan lokal," ungkapnya.

Terkait aturan di hari lain untuk mengenakan baju kuruang basiba, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipaksakan, karena bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Tidak ada kewajiban soal itu, yang penting itu adalah penggunaan seragam yang sesuai aturan pada umumnya berdasarkan Permendikbud, itu yang akan kami mintai keterangan (Disdik Padang)," ungkapnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Padang, Habibul Fuadi membantah bahwa SE yang diterbitkan itu tidak sesuai Permendikbud.

"Ada masalah? Itu kan sudah diatur dalam Permendikbud," ujarnya via WhatsApp kepada Padangkita.com, Rabu (3/1/2021).

Dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, kata Fuadi, disebutkan bahwa pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model dan warnanya sama, berlaku secara nasional.

Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Baca juga: Disdik Akan Terbitkan SE Soal Aturan Berpakaian di Sekolah Negeri di Sumbar

Kemudian, dia menjelaskan, pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako