Semarang, Padangkita.com - Awal tahun 2025, Pemerintah berencana akan kembali menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rencana tersebut memang merupakan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan terus mencermati situasi ekonomi global sebelum menetapkan kenaikan tersebut.
"Ya, memang ada beberapa pertimbangan (untuk menaikkan PPN). Karena ekonomi baru tumbuh kemudian sektor konsumsi juga baru menggeliat, orang baru benah-benah toko. Tapi itu kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR karena kita juga melihat APBN kan juga butuh beberapa pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu, nanti kita lihat bagaimana situasi ekonomi dan kita akan putuskan kemudian," ungkap Fathan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (2/4/2024).
Menurut Fathan, DPR akan mencermati terus karena situasi ekonomi global belum membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini.
“Nanti kita lihat juga (masukan dari) Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan belum meng-announce sekarang (tapi) masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi," katanya.
Baca juga: DPR Ingatkan Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Jadi 9,5 Juta Ton harus Tepat Sasaran
Diketahui, jika kebijakan PPN sebesar 12 persen diberlakukan, maka Indonesia nantinya akan menempati negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara bersama dengan Filipina yang juga memiliki tarif PPN sebesar 12 persen.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News