Dishub Sumbar Batasi 400 Kuota untuk Taksi Online

Dishub Sumbar Batasi 400 Kuota untuk Taksi Online

Ilustrasi kendaraan online (Foto: Pixels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi kendaraan online (Foto: Pixels)

Padangkita.com – Dinas Perhubungan Sumatera Barat segera memberlakukan jumlah kuota untuk taksi online yang beredar di seluruh kota dan kabupaten di Sumbar. Keputusan itu, termuat dalam Peraturan Gubernur yang akan terbit dalam bulan ini.

Kepala Dishub Sumbar Amran mengatakan jumlah kuota yang disediakan bagi taksi online mencapai 400 armada. Jumlah tersebut dirumuskan berdasarkan kebutuhan taksi di Sumbar. Berdasarkan survei Dishub tahun 2015, Provinsi Sumbar setidaknya membutuhkan taksi sekitar 700 armada.

“Saat ini, jumlah taksi di Sumbar baru sekitar 300 armada. Nah, kekurangan kebutuhan itu kita berikan kepada taksi online,” ujar Amran kepada Padangkita, Rabu (3/1/2018).

Amran menerangkan, penyusunan Pergub tersebut berpedoman kepada Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu. Berdasarkan Pergub, nantinya setiap armada diwajibkan secara berkelompok membentuk badan usaha.

Taksi online juga akan mengikuti aturan yang hampir sama dengan angkutan umum lainnya. Aturan itu, antara lain menggunakan plat nomor kuning, mengikuti aturan tarif bawah tarif atas, melakukan KIR, dan menggunakan kode khusus yang menandakan angkutan itu taksi online.

Amran menambahkan, pemberian kuota dan penerapan aturan ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, juga untuk menciptakan keadilan terhadap angkutan umum yang telah ada selama ini.

“Setelah aturan ini terbit dan dilakukan sosialisasi, taksi online yang di luar kuota 400 itu dianggap ilegal. Dishub akan melakukan penindakan terhadap angkutan ilegal,” ujarnya.

Adapun untuk ojek online, Dishub Sumbar belum bisa menyikapinya karena kendaraan bermotor tidak termasuk ke dalam jenis angkutan umum di Indonesia. Untuk menindaklanjutinya, Dishub menunggu keluarnya peraturan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali beroperasi mulai Jumat (8/1/2021).
Bandara Pusako Anak Nagari Pasbar Kembali Beroperasi Jumat Mendatang, Ini Rutenya
Berita terkini: Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya, Kereta API BIM Sumbar, Sumatra Barat Terbaru
Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi