Jakarta, Padangkita.co, - Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Sementara, untuk teknis dan syarat-syarat PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Permenkes, untuk mendapatkan status PSBB, para gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes).
Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus corona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca Juga: Bukan Lockdown, Pemerintah Terbitkan PP PSBB Tangani Corona
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan.
Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket dan fasilitas kesehatan.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengajukan usulan penerapan PSBB ke Menkes, berdasarkan pertimbangan yang telah dituangkan dalam Permenkes tersebut, Terawan kemudian menerbitkan keputusan penerapan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia.
Berikut Padangkita.com rangkum beberapa wilayah yang telah berstatus PSBB setelah mendapat persetujuan Menkes Terawan Agus Putranto:
DKI Jakarta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan wilayah DKI Jakarta telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease (Covid-19).
Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
“Di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Terawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB pada 1 April 2020 untuk ditindaklanjuti.
Usulan tersebut dilayangkan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Terawan mengatakan bahwa selanjutnya dalam penerapan PSBB tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.
Baca juga: DKI Jakarta Jadi Wilayah Pertama Berstatus PSBB, Begini Proses Pengusulannya
Bogor, Depok, dan Bekasi
Menkes Terawan telah menyetujui usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan PSBB pada 5 daerah di Jabar yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat..
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 pada tanggal 11 April 2020.
Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah tersebut.
Menindak lanjut keputusan tersebut Ridwan Kamil menyatakan bahwa penerapan PSBB di lima daerah tersebut akan dimulai pada 15 April mendatang.
Menurut Emil, PSBB yanag akan diterapkan tersebut tidak jauh berbeda dengan imbauan social distancing dari pemerintah. Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.
Kebijakan lain mengenai penerapan PSBB tersebut selanjutnya akan dibuat oleh Bupati dan Wali Kota setempat.
Emil menyebut skema penerapan akan berbeda dengan yang diterapkan di Jakarta, mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
"Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dalam video konferensi, Minggu (13/4/2020).
Tangerang dan Tangerang Selatan
Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Untuk penerapan status PSBB di Wilayah Tangerang Raya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan akan dibahas pada Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.
Pembahasan tersebut akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Wali Kota Tangerang.
Pekanbaru
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menetapkan Kota Pekanbaru sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Kota Pekanbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/25/2020 bertanggal Minggu (12/4).
Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah tersebut.
Berdasarkan data dari laman informasi virus corona Provinsi Riau tercatat sebanyak 16 orang dinyatakan positif terinfeksi corona. Sementara Kota Pekanbaru sendiri disebutkan 9 orang positif. [*/try]