Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Disdik akan menerbitkan SE untuk merevisi seluruh peraturan sekolah terkait tata tertib berpakaian di Sumbar.
Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk merevisi seluruh peraturan sekolah terkait tata tertib berpakaian di Sumbar.
Kepala Dinas Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada kepala sekolah setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah menengah Kejuruan (SMK).
Dalam SE itu, diinstruksikan kepada para kepala sekolah agar mengkaji ulang aturan-aturan sekolah yang berpotensi memunculkan intoleransi di lingkungan sekolah.
Adib mengatakan, SE itu sudah dikaji dan dirancang dan akan mulai terapkan besok, Selasa (24/1/2021).
"Edaran ini kita keluarkan agar semua sekolah seragam untuk me-revisi. Kalau untuk SMKN 2, sudah duluan direvisi. Kita keluarkan ini agar semua juga merevisi," ujar Adib di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (25/1/2021).
Menurut Adib, aturan yang ada di sekolah saat ini belum lengkap. Sebab, aturan yang ada hanya mengatur secara garis besar, belum secara detail.
"Seharusnya pada aturan itu ada pengecualian, bagi yang non-muslim bagaimana. Harus ada komanya, yang ini (aturan sekarang) langsung titik," paparnya.
Terkait aturan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Adib mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten agar mengeluarkan juga ketentuan terkait revisi aturan tersebut.
"Kalau untuk jenjang itu, akan kita koordinasikan dengan pihak terkait agar mengeluarkan regulasi yang sama, agar seragam," katanya. [zfk]