Tak berhenti di sana, PT Digital Rantai Maya juga meminta pihak TikTok dan ByteDance membuat surat permohonan maaf.
Surat tersebut harus dipasangan di iklan media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.
Sementara permohonan maaf ini dapat dilakukan jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
Jika pembayaran denda itu terlambat, TikTok juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Viral, Jualan Makanan Zaman Dulu di TikTok, Cewek Cantik ini Diincar Netizen
Selain itu, biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara juga akan ditanggung oleh pihak TikTok dan ByteDance.
Namun hingga artikel ini dibuat, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. [*/Prt]
Baca berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru hanya di Padangkita.com