Berita artis terbaru, gosip atis dan gosip terbaru: PT Digital Rantai Maya gugat TikTok Rp13,1 miliar karena melanggar hak cipta lagu-lagu Virgoun.
Padangkita.com - Belum lama ini perusahaan induk TikTok, ByteDance mendapat gugatan dari label managemen penyanyi asal Indonesia, Virgoun. PT Digital Rantai Maya menggugat ByteDance sebesar Rp13,1 miliar dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Pasalnya, perusahan induk TikTok itu telah menggunakan lagu milik Virgoun tanpa izin dalam platform tersebut.
Pihak label mengklaim telah melakukan perjanjian hak cipta dengan Virgoun sejak 3 November 2015 lalu.
Dari hasil perjanjian tersebut, PT Digital Rantai Maya mengaku sebagai pemegang hak cipta dari lagu-lagu Virgoun. Sedangkan, ByteDance pemilik TikTok bukan pemilik hak cipta lagu penyanyi 34 tahun itu
Pada Rabu (13/1/2021), PT Digital Rantai Maya telah membuat gugatan hak cipta itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara sidang perdana untuk kasus pelanggaran hal cipta itu akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang.
Tuntutan dari label tersebut yakni meminta pihak tergugat, dalam hal ini TikTok dan ByteDance untuk mengganti uang kepada penggugat senilai Rp3,1 miliar.
Hal itu lantaran mereka secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.
Tak hanya itu, TikTok dan ByteDance juga diminta mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10 miliar.
"Penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tulis petitum tersebut.
Jika ditotalkan, kedua gugatan tersebut mencapai Rp13,1 miliar. Total biaya itu telah termasuk ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu milik PT Digital Rantai Maya yang menjadi label sah Virgoun.
Tak berhenti di sana, PT Digital Rantai Maya juga meminta pihak TikTok dan ByteDance membuat surat permohonan maaf.
Surat tersebut harus dipasangan di iklan media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.
Sementara permohonan maaf ini dapat dilakukan jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
Jika pembayaran denda itu terlambat, TikTok juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Viral, Jualan Makanan Zaman Dulu di TikTok, Cewek Cantik ini Diincar Netizen
Selain itu, biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara juga akan ditanggung oleh pihak TikTok dan ByteDance.
Namun hingga artikel ini dibuat, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. [*/Prt]
Baca berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru hanya di Padangkita.com