“Pada hari ini kita lakukan prosesi adat penyerahan kembali Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma dan Ibu Retri Zuldafri Darma oleh LKAAM kepada KAN Nagari Parambahan dan Nagari Buo sesuai pepatah ‘Datang Tampak Muko, Pulang Tampak Pungguang’. Dulu diterima secara adat dan setelah selesai menjalankan amanah di pemerintah daerah kembali diserahkan secara adat kepada nagari asal,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Zuldafri juga menyampaikan kebanggannya atas prosesi adat yang diselenggarakan, dan berharap prosesi tersebut tetap berlanjut dan dilestarikan ke depannya.
"Ini merupakan ciri khas kita, eksistensi kita sebagai Luhak Nan Tuo dalam melestarikan adat. Saya berharap Ini tetap dilaksanakan ke depannya bahkan ini juga bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota lainnya," ungkap Zuldafri.Zuldafri juga menyampaikan permohonan maaf selama menjalankan amanah dan kepercayaan, kalau ada yang tidak terletak pada tempatnya, “Saya dan Almarhum (Irdinansyah) sampaikan permohonan maaf kepada LKAAM, ninik mamak dan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Plh. Bupati Tanah Datar, Irwandi menyampaikan selama kepemimpinan Bupati Irdinansyah dan Zuldafri Darma telah banyak memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan dan pelestarian adat di Luhak Nan Tuo. Selain itu, berbagai program dalam menjalankan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) juga dilakukan oleh Zuldafri Darma dan Almarhum Irdinansyah.
“Atas nama pemerintah daerah, ASN dan masyarakat, saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pemikiran, sumbangsih dan dukungan berbagai program kelembagaan adat serta atas berbagai prestasi yang diraih selama 5 tahun ini,” tuturnya.
Di masa kepemimpinan Zuldafri Darma dan Almarhum Irdinansyah banyak sekali program-program keagamaan yang sejalan dengan ABS-SBK. Salah satunya pengembangan rumah tahfiz yang dulunya hanya 6 rumah tahfiz di awal kepemimpinan, berkembang menjadi 213 rumah Tahfiz.
Penyerahan Bupati Zuldafri Darma kepada KAN Parambahan dan KAN Buo oleh LKAAM Tanah Datar ditandai dengan petatah alur pasambahan (pantun adat). [pkt]