Curi Motor di Masjid, Pemuda di Pegambiran Padang Diringkus Polisi

Berita terkini: Curi Motor di Masjid, Pemuda di Pegambiran Padang Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Padang Sumbar, Sumatra Barat terbaru

pelaku pencurian kendaraan bermotor saa diringkus petugas (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap DP, 33 tahun, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga dan rekaman kamera CCTV.

“Pelaku dibekuk di Jalan Biduri V nomor 67 Perumnas Pegambiran Kecamatan Lubuk Begaluang Kota Padang,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip dari situs polri, Minggu (22/11/2020).

Rico menjelaskan DP melakukakan pencurian kendaraan pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu di Masjid Almunawarah Kecamatan Nanggalo. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV.

“Korban bernama Harjono yang saat itu pergi salat ke Masjid tersebut dan memarkirkan sepeda motornya. Saat selesai salat, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggalo dengan Nomor: LP/174/B/X/2020/Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020.

“Kami mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

“Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami kembali mencari tahu keberadaannya dan tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2417 E. Kemudian tiga buah anak obeng yang digunakan dalam melakukan aksinya, satu buah kunci reng 8 milimeter dibalut dengan lakbat hitam yang juga merupakan alat yang digunakan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako