Covid RI Diklaim Terkendali, Jumlah Daerah PPKM Tingkat 1 dan 2 Meningkat

Covid RI Diklaim Terkendali, Jumlah Daerah PPKM Tingkat 1 dan 2 Meningkat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali karena pandemi COVID-19 masih terjadi. Namun kini kondisinya diklaim semakin terkendali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA menyampaikan, kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang berlaku selama dua minggu mulai 4 April hingga 18 April 2022.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, karena sudah banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal , melalui keterangan tertulisnya, dikutip Padangkita.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM tingkat 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah.

"Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada PPKM level 2, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah," katanya.
Safrizal juga menyebutkan, jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

"Tidak ada daerah yang berada di level 4," ujarnya.

Safrizal menuturkan, terdapat perubahan substansi pada pengaturan operasional pada pusat perbelan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

Sedangkan, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perputaran/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saat ini diatur untuk dapat buka sampai pukul 22.00 WIB.

"Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat pembangunan, kita juga ingin menambahkan perubahan terhadap pengaturan untuk persiapan olahraga dengan penekanan vaksinasi booster untuk penonton," kata Safrizal.

Safrizal menambahkan, pada pelaksanaan pertandingan, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara disyaratkan vaksin  booster  atau dosis maksimal vaksin kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Baca Juga: Resmi, Ini Aturan Lengkap Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Mudik Lebaran

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan tidak diperbolehkan vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan. [isr]

Baca Juga

Puan Maharani: Pandemi Membaik Tapi Tetap Waspada
Puan Maharani: Pandemi Membaik Tapi Tetap Waspada
Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang Soal Pencabutan PPKM Agar Tak Timbulkan Euforia
Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang Soal Pencabutan PPKM Agar Tak Timbulkan Euforia
Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen, Ini Ederan Lengkap dari Kemenag
Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen, Ini Ederan Lengkap dari Kemenag
Rakyat 'Dihantam' Pandemi, Senator DKI : Negara Tak Boleh Kehilangan Wibawa 
Rakyat 'Dihantam' Pandemi, Senator DKI : Negara Tak Boleh Kehilangan Wibawa 
Kota Padang PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Hiburan Tetap Buka 
Kota Padang PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Hiburan Tetap Buka 
Padang, Padangkita.com - Sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan berstatus PPKM level 2.
PPKM di Kota Padang Naik Jadi Level 3, Masyarakat Diimbau Jaga Prokes