Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen, Ini Ederan Lengkap dari Kemenag

Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen, Ini Ederan Lengkap dari Kemenag

Menag Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Dok. Kamenag RI]

Banjarmasin, Padangkita.com - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun. Seiring itu kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

"Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali," Menag dalam keterangan resminya, dikutip Padangkita.com, Jumat (1/4/2022).

Hal ini diungkapkan Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022) lalu. Menag menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar
Sementara tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Dear Para Ulama, Kemenag Batasi Ceramah Ramadan Maksimal 15 Menit 

3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

[*isr]

Baca Juga

PLN UID Sumbar Siagakan 1.376 Personel Hingga Musim Lebaran Selesai 
PLN UID Sumbar Siagakan 1.376 Personel Hingga Musim Lebaran Selesai 
Razia Pekat Ramadan, Satpol PP Padang Dapati Wanita dengan Dua Pria dalam Satu Kamar 
Razia Pekat Ramadan, Satpol PP Padang Dapati Wanita dengan Dua Pria dalam Satu Kamar 
5 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa dengan View Terbaik di Kota Padang, Dijamin Bikin Terpana 
5 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa dengan View Terbaik di Kota Padang, Dijamin Bikin Terpana 
Nyalakan Musik Secara Berlebihan saat Malam Ramadan, Pemilik Warung Kopi di Nanggalo dapat Peringatan
Nyalakan Musik Secara Berlebihan saat Malam Ramadan, Pemilik Warung Kopi di Nanggalo dapat Peringatan
Ada Tujuh Pasar Pabukoan di Padang Panjang, Ini Daftar Lokasinya 
Ada Tujuh Pasar Pabukoan di Padang Panjang, Ini Daftar Lokasinya 
Lima Rekomendasi Coffee Shop di Padang yang Cocok Jadi Tempat Buka Puasa Bersama
Lima Rekomendasi Coffee Shop di Padang yang Cocok Jadi Tempat Buka Puasa Bersama