Lubuk Basung, Padangkita.com – Polres Agam menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus perampokan pedagang emas yang terjadi pada Jumat, 16 September 2022 lalu.
Dalam jumpa pers di Mapolres Agam tersebut, Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian menjelaskan, sebetulnya pihaknya telah menangkap seorang pelaku dua hari setelah perampokan, atau pada 18 September 2022.
“Alhamdulillah kami telah mengamankan dua hari setelah kejadian. Satu orang tersangka diamankan, waktu itu posisinya di Padang. Inisialnya HT,” kata AKBP Ferry Ferdian dalam jumpa pers, Kamis (13/10/2022).
Peran tersangka HT, kata Ferry sebagai sopir ‘escape’ (untuk melarikan diri). Kemudian, lanjut Ferry, dilakukan pengembangan dengan menggali informasi dari HT. Maka diketahui jumlah seluruh pelaku sebanyak 6 orang.
Lalu, lanjut Ferry, tanggal 20 September, ditangkap lagi 1 tersangka berinisial CM di Koto Anau, Kabupaten Solok. Berikutnya dikembangkan lagi memburu para tersangka, dan pada tanggal 22 September, polisi kembali berhasil menangkap 2 tersangka di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Dua tersangka ini berinisial RM dan RR,” ujar Ferry.
Sementara itu, dua orang tersangka lagi, kata Ferry, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menegaskan, tetap akan memburu dua tersangka yang masih kabur tersebut, hingga membuat kasus perampokan jadi terang.
“Kami mohon juga doanya dari seluruh masyarakat dan media untuk mengungkapkan semuanya ini,” ujar Ferry.
Modus Operandi Perampokan
Menurut Ferry, perampokan tersebut diawali dengan perencanaan oleh enam tersangka di Bukittinggi pada Agustus 2022. Waktu itu, para tersangka memang telah menarget pedagang perhiasan yang berdagang setiap hari pasar, yakni hari Jumat.
“Dari bulan Agustus mereka sudah menggambar, sudah melihat dulu bagaimana perjalanan si target ini. Baik dari rumah, menggunakan apa, membawa berapa, mereka sudah menggambar dulu,” kata Ferry.
Yang melakukan penggambaran, lanjut Ferry, adalah tersangka RR dengan RM dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Setelah semua persiapan dianggap matang, barulah mereka beraksi. Termasuk mempersiapkan dua senjata api.
Barang Bukti Senilai 1,2 Kg Emas
Dalam jumpa pers, Kapolres Ferry juga menunjukkan semua barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. AKBP Ferry merinci, barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
- 1 pak uang tunai Rp364.700.000
- 1 gelang emas seberat 12 gram
- 1 kantong berisi butiran emas yang sudah dilebur seberat 381 gram
- 1 kantong emas butiran 23 gram
- Uang tunai (terpisah) Rp60 juta
- 5 unit ponsel
- 1 Mobil Daihatsu Grand Max pikap
- 1 mobil Toyota Raize
- 2 unit sepeda motor
“Korban menyebut kerugian sekitar 1,2 kg emas. Semua barang bukti ini ditotalin nilainya hampir samalah dengan 1,2 kg itu” ujar Ferry
Sementara itu soal senjata api yang digunakan tersangka, kata Ferry dibawa oleh dua tersangka yang masih DPO. Senjata itu, lanjut dia, memang dibagikan oleh tersangka yang DPO itu. Lalu setelah menjalankan aksi, senjata itu diambil lagi. Mereka pun berpisah di Bukittinggi, dan berjanji akan bertemu di Riau.
Menurut Kapolres Ferry, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, ayat (1) dan ayat (2) butir 2 dan 4 Junto Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kronologi Perampokan
Kasus perampokan yang menggegerkan Sumatra Barat (Sumbar) ini terjadi Jumat (16/9/2022) sore. Waktu itu, korban bernama Kamaruzaman bersama adiknya Yuliandri, pulang berdagang emas dari Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Sebelum dirampok, korban telah diintai sejak mau pulang dari Pasar Lawang menuju rumahnya. Sesampai di lokasi kejadian (TKP) dekat Bukik Apik, jalan lintas Matur–Padang Luar Bukittinggi, mobil Toyota Avanza bernomor polisi BA 1219 TD yang kendarai Kamaruzaman dipepet dan ditabrak oleh mobil pelaku. Para perampok mengendarai mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 1830 YG.
Sesaat setelah korban yang terpaksa menghentikan kendaraannya, para perampok langsung menyergap dan memaksa korban membuka pintu mobil sambil menodongkan pistol.
Karena takut, korban pun membuka pintu mobilnya. Dan perampok memukul kepala korban. Sejurus kemudian, dengan cepat para perampok merampas tas korban yang berisi emas 24 karat seberat 1,2 kg dan uang tunai Rp250 juta.
Kamaruzaman yang sudah tak berdaya, juga ditembak di bagian paha sebelah kanannya. Ia kemudian dilarikan warga ke RS Achmad Mochtar Bukittinggi.
Baca juga: Kapolres Besuk Korban Perampokan 1,2 Kg Emas, Minta Doa Agar Bisa Segera Tangkap Pelaku
Sementara mobil yang dikendarai perampok, awalnya diduga terbakar karena rusak. Rupanya, terakhir diketahui dari pengakuan tersangka, ternyata mobil tersebut sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak. Lalu mereka kabur dengan mobil Daihatsu Grand Max. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News