Berita Jakarta hari ini: pencairan THR bagi PNS paling cepat dilakukan pada 28 April 2021
Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat dilakukan pada 28 April 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"(Bisa 28 April 2021) saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tapi sebaiknya kita tunggu PP-nya," kata Sudarso dilansir dari detik, Rabu (28/4/2021).
Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
RPP hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal proses penetapan yang menunggu RPP dikeluarkan.
"Aturannya sedang dalam proses penetapan. Kita tunggu bersama," tutur Sudarso.
Baca Juga: Kawal Pembayaran THR, Dinas Nakertrans Sumbar Terbitkan Surat Edaran dan Bentuk Posko Pengaduan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. [*/abe]