Padang, Padangkita.com - Guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan beroperasi untuk sejumlah industri hiburan.
Tidak hanya tempat hiburan, larangan yang sama juga berlaku pada industri sektor jasa lainnya seperti, salon dan spa.
Larangan Wali Kota tersebut disampaikan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui penyuluhan dan sosialisasi secara door to door ke lokasi tersebut.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi menyebut sosialisasi yang dilakukan setiap hari itu merupakan upaya percepatan sosialiasi dari Pemerintah kepada sejumlah pihak terkait.
"Instruksi tersebut kita tempelkan di depan pintu-pintu industri pariwisata dan tempat-tempat keramaian lainnya, sebagai percepatan sosialisasi Pemerintah," kata Alfiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (25/3/2020).
Ia berharap semua industri pariwisata dapat bekerja sama untuk menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Kota Padang tersebut.
"Kita melakukan pengawasan setiap hari, jika ada juga yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, kita buatkan surat pernyataan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Alfiadi.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik sebab Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah dalam pencegahan. Pemerintah sudah membuat kebijakan kepada masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah yang terus menerus disampaikan.
"Langkah pencegahan diperlukan kerja sama semua pihak. Untuk warga Kota Padang, agar tidak mengabaikan instruksi Pemerintah dalam pencegahan ini," tutupnya. [*/Son]