Padang, Padangkita.com – Petugas Unit IV/PPA Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial Y, 39 tahun setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga Simpang Gadut, Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh, Kota Padang itu diringkus di kediamannya pada Rabu (4/11/2020) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).
Rico mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Januari 2020 lalu. Saat itu korban berinisial MF, 12 tahun bersama dua orang temannya pergi menangkap ikan di sungai yang besebelahan dengan rumah pelaku.
Saat korban menangkap ikan, pelaku memanggil korban dan mengajak korban makan mi rebus di rumah pelaku. Setelah berada di rumah pelaku, korban pun diajak pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
Baca juga: Mantan Polisi Dibekuk setelah Dilaporkan Aniaya Istri Pakai Garpu
"Di dalam kamar, pelaku ini memutarkan video porno dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban," kata Rico.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya. Kemudian, orang tua pelaku yang tidak terima perbuatan tersebut melaporkannya ke Mapolresta Padang.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/B/V/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 6 Mei 2020, kita amankan pelaku," kata Rico.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. [mfz/pkt]