Buron 2 Bulan, Pelaku Penusukan di Angkot Diringkus Polisi, Warga Simpang Haru Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaku penusukan di angkot berhasil diringkus polisi setelah dua bulan buron.

Pelaku penusukan di angkot Padang diringkus polisi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaku penusukan di angkot berhasil diringkus polisi setelah dua bulan buron.

Padang, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur meringkus seorang remaja yang diduga sebagai pelaku penusukan, Senin (31/5/2021) malam.

Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku berinisial LS, 18 tahun warga Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Afrides dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Selasa (1/6/2021).

Menurut Afrides, kasus penusukan itu dilaporkan pada 25 Maret 2021 dan telah diburu selama dua bulan terakhir.

"Pelaku kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021," ungkap Afrides.

Kronologis kejadian, kata Afrides, berawal ketika korban berinisial AR bertengkar dengan orang tua pelaku dengan melontarkan kata-kata kotor.

Melihat hal itu, pelaku tidak terima, lalu mencari korban. Pelaku menemukan korban di kawasan Simpang Haru sekitar pukul 15.30 WIB dan menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkannya.

"Pelaku menusuk korban yang saat itu berada di dalam angkot yang sedang behenti di lampu merah. Pelaku menusuk korban sebanyak enam kali di bagian punggung," terang Afrides.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya (penusukan) dengan barang bukti sebuah pisau (DPB)," ucap Afrides.

Afrides menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Baca juga: Ribut Soal Penumpang, Sopir Angkot di Padang Pariaman Dihabisi Rekan Sendiri

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako