Bupati Tanah Datar Ajukan 3 Ranperda, Badan Keuangan Daerah Bakal Jadi 2 OPD

Batusangkar. Padangkita.com - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Ranperda.

Rapat Paripurna penyampaian tiga Ranperda di DPRD Tanah Datar. [Foto: Ist]

Batusangkar. Padangkita.com - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Ranperda, Kamis (7/10/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Ketua Ronny Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani.

Dalam rapat itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan, tiga Ranperda yang disampaikan adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021–2041, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Eka menyebutkan penyelenggaraan tata ruang diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengharuskan setiap daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ataupun Kabupaten guna memperkukuh Ketahanan Nasional, penyelenggaraan penataan ruang yang komprehensif, terkoordinasi, terpadu dan efektif serta efisien sehingga penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat dicapai,” jelas Eka.

Tujuan dapat dicapai melalui pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dimana materi atau kebijakan Tata Ruang Wilayah Kabupaten disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan di Tanah Datar.

Batusangkar. Padangkita.com - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Ranperda.

Bupati Eka Putra menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Tanah Datar. [Foto: Ist]

“Perkembangan ini tentunya akan mengubah perwajahan dan pemanfaatan ruang daerah, dimana hendaknya perencanaan harus relevan dan antisipatif terhadap pembangunan wilayah dalam 20 tahun ke depan dengan evaluasi dilaksanakan per-lima tahun sekali,” ujarnya.

Sementara itu untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Eka Putra menyampaikan, Pemerintah Daerah Tanah Datar telah menetapkan Perda No. 14/2011 dan diubah dengan Perda No. 4/2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, adanya perubahan terhadap aturan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek dan beberapa bidang lainnya,” sampai Eka.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Bupati Eka Putra mengatakan tujuannya adalah dalam rangka usaha meningkatkan keserasian kesinambungan pembangunan di daerah.

“Perubahan yang dilakukan adalah memecah Badan Keuangan Daerah menjadi dua perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” tukas Bupati Eka Putra.

Pimpinan sidang Anton Yondra mengatakan, tiga Ranperda yang diajukan Bupati telah mendapat persetujuan dewan dan akan dibahas dalam beberapa sesi.

Baca juga: DPRD Tanah Datar Sorot Penggunaan Dana Penanganan Covid dan Pendapatan Daerah

“Selanjutnya DPRD akan fokus membahas ketiga Ranperda ini agar menjadi lebih sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Datar,” pungkas Anton. [djp/pkt]

Baca Juga

Tanah Datar Raih Prestasi Gemilang, 12 Kali WTP Berturut-turut Bukti Komitmen Akuntabilitas
Tanah Datar Raih Prestasi Gemilang, 12 Kali WTP Berturut-turut Bukti Komitmen Akuntabilitas
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Kebakaran Melanda Jorong Parak Juar, Pemkab dan Baznas Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp21 Juta
Kebakaran Melanda Jorong Parak Juar, Pemkab dan Baznas Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp21 Juta
Rp69,54 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tanah Datar, Ini Rinciannya
Rp69,54 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tanah Datar, Ini Rinciannya
Wirausahawan Baru Tanah Datar Tembus 543 Orang, Tercapai 80 Persen Target
Wirausahawan Baru Tanah Datar Tembus 543 Orang, Tercapai 80 Persen Target
161 UMKM Tanah Datar Manfaatkan Program Makan Rendang, Kucurkan Dana Rp 1,5 Miliar
161 UMKM Tanah Datar Manfaatkan Program Makan Rendang, Kucurkan Dana Rp 1,5 Miliar