Laporan bernomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Jaksa Agung. Dalam surat laporan itu, sebetulnya ada 3 nama lainnya, namun tidak diproses secara hukum. Ketiganya adalah mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha.
Namun dalam perjalanan, hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Kuasa Hukum Rusma, Vino Oktavian saat sidang bergulir menilai kasus tersebut sarat dengan muatan politis.
Betapa tidak, dari 4 terlapor, hanya Ketua DPC Gerindra itu saja yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan yang 3 orang terlapor lainnya tidak. Waktu itu, Rusma yang menjabat sebagai wakil bupati, memang berpotensi sebagai calon bupati penantang petahana di Pilkada 2020.
Dalam dakwaan, Rusma dituntut dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua.
Namun, dalam persidangan, Rusma tidak terbukti melakukan perusakan mangrove. Ia dijerat dengan Pasal 109 yakni mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan. Majelis hakim kemudian memvonis Rusma 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan.
Perlawanan Rusma hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun akhirnya kandas. Kasasi yang diajukan Rusma ditolak MA melalui putusan tertanggal 24 Februari 2021, atau beberapa hari sebelum dia dilantik sebagai Bupati Pessel. Kini, Rusma tengah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, Rusma yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah menang telak dari tiga pasangan lainhya. Pasangan Rusma dan Rudi meraih suara terbanyak dengan 128.922 suara.
Lalu, disusul pasangan Hendrajoni-Hamdanus sebanyak 86.074 suara dan pasangan Dedi Rahmanto Putra dan Arfianof Rajab sebanyak 10.22O suara.
Baca juga: Meski Kasasi Ditolak, Rusma Yul Anwar Tidak Bisa Begitu Saja Diberhentikan
Usai pelantikan, sempat terjadi beberapa kali unjuk rasa. Sebagian massa mendukung eksekusi Rusma segera dilakukan, tetapi sebagian kelompok massa yang lain meminta penegak hukum mempertimbangkan untuk menganulir putusan atau vonis Rusma. (nik/pkt)