Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Segera Jalani Putusan Pengadilan, Ambil Sendiri Surat Eksekusi ke Kejari

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Segera Jalani Putusan Pengadilan, Ambil Sendiri Surat Eksekusi ke Kejari

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar akan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. [Foto: Ist. ]

Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar menyatakan segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang telah dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus lingkungan hidup yang menjeratnya.

Rusma sendiri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rusma menyebut, sebagai warga negara yang taat hukum, ia bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaksanaan eksekusi. Eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan tersebut, kata dia, dipenuhi dengan kesadaran diri sendiri. Dia pun siap dengan segala konsekuensi hukum yang menimpa dirinya.

“Ya, benar. Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri,” ungkap Rusma kepada wartawan di Painan, Selasa (6/7/2021).

Keinginan untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini, bahkan sempat dilontarkan Rusma saat rapat paripurna di DPRD Pessel. Kendati begitu, ia belum menyampaikan kapan waktu pelaksanaannya.

Tertundanya eksekusi selama ini, sebut dia, bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Namun, lebih pada mengutamakan agar kondisi keamanan daerah tetap terjaga. Ia mengaku, dirinya langsung yang mengambil surat perintah eksekusi Kejaksaan.

Selama menjalani putusan, lanjut Rusma, roda pemerintahan sementara waktu dijalankan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Ia berharap, semua pihak tetap kompak menjalankan tugas demi terwujudnya cita-cita Pessel yang lebih baik.

“Jadi, saya sampaikan, ini urusan pribadi saya. Saya harus menyelesaikannya sendiri. Saya tidak akan melibatkan siapa pun juga,” tegas Rusma.

Kasus yang menjerat Rusma berawal dari laporan Hendrajoni yang sebelumnya sebagai Bupati, tertanggal 27 April 2018. Laporan itu menyangkut dugaan kerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan pada 2016.

Laporan bernomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Jaksa Agung. Dalam surat laporan itu, sebetulnya ada 3 nama lainnya, namun tidak diproses secara hukum. Ketiganya adalah mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha.

Namun dalam perjalanan, hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Kuasa Hukum Rusma, Vino Oktavian saat sidang bergulir menilai kasus tersebut sarat dengan muatan politis.

Betapa tidak, dari 4 terlapor, hanya Ketua DPC Gerindra itu saja yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan yang 3 orang terlapor lainnya tidak. Waktu itu, Rusma yang menjabat sebagai wakil bupati, memang berpotensi sebagai calon bupati penantang petahana di Pilkada 2020.

Dalam dakwaan, Rusma dituntut dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua.

Namun, dalam persidangan, Rusma tidak terbukti melakukan perusakan mangrove. Ia dijerat dengan Pasal 109 yakni mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan. Majelis hakim kemudian memvonis Rusma 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan.

Perlawanan Rusma hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun akhirnya kandas. Kasasi yang diajukan Rusma ditolak MA melalui putusan tertanggal 24 Februari 2021, atau beberapa hari sebelum dia dilantik sebagai Bupati Pessel. Kini, Rusma tengah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).

Diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, Rusma yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah menang telak dari tiga pasangan lainhya. Pasangan Rusma dan Rudi meraih suara terbanyak dengan 128.922 suara.

Lalu, disusul pasangan Hendrajoni-Hamdanus sebanyak 86.074 suara dan pasangan Dedi Rahmanto Putra dan Arfianof Rajab sebanyak 10.22O suara.

Baca juga: Meski Kasasi Ditolak, Rusma Yul Anwar Tidak Bisa Begitu Saja Diberhentikan

Usai pelantikan, sempat terjadi beberapa kali unjuk rasa. Sebagian massa mendukung eksekusi Rusma segera dilakukan, tetapi sebagian kelompok massa yang lain meminta penegak hukum mempertimbangkan untuk  menganulir putusan atau vonis Rusma. (nik/pkt)

Baca Juga

Kisah Petani di Pelosok Pessel yang Rasakan Dampak Positif Kerja Nyata Rusma Yul Anwar
Kisah Petani di Pelosok Pessel yang Rasakan Dampak Positif Kerja Nyata Rusma Yul Anwar
Dapat Bantuan RTLH dan BPJS Kesehatan, Warga IV Jurai: Terima Kasih Pak Rusma Yul Anwar
Dapat Bantuan RTLH dan BPJS Kesehatan, Warga IV Jurai: Terima Kasih Pak Rusma Yul Anwar
Bendungan Irigasi Koto Kandis Mulai Diperbaiki, Pembangunan Ulang Butuh Rp30 Miliar  
Bendungan Irigasi Koto Kandis Mulai Diperbaiki, Pembangunan Ulang Butuh Rp30 Miliar  
Jambore Pertanian, Bupati Rusma: Transformasi Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Jambore Pertanian, Bupati Rusma: Transformasi Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Buka Jambore Pertanian di Pessel, Gubernur Mahyeldi Dorong Pertanian Modern dan Mandiri
Buka Jambore Pertanian di Pessel, Gubernur Mahyeldi Dorong Pertanian Modern dan Mandiri
DPP Projo Dukung 'RaNasta' di Pilkada Pessel 2024, Ari Nurkomari: Menang 70 Persen
DPP Projo Dukung 'RaNasta' di Pilkada Pessel 2024, Ari Nurkomari: Menang 70 Persen