Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Segera Jalani Putusan Pengadilan, Ambil Sendiri Surat Eksekusi ke Kejari

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Segera Jalani Putusan Pengadilan, Ambil Sendiri Surat Eksekusi ke Kejari

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar akan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. [Foto: Ist. ]

Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar menyatakan segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang telah dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus lingkungan hidup yang menjeratnya.

Rusma sendiri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rusma menyebut, sebagai warga negara yang taat hukum, ia bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaksanaan eksekusi. Eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan tersebut, kata dia, dipenuhi dengan kesadaran diri sendiri. Dia pun siap dengan segala konsekuensi hukum yang menimpa dirinya.

“Ya, benar. Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri,” ungkap Rusma kepada wartawan di Painan, Selasa (6/7/2021).

Keinginan untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini, bahkan sempat dilontarkan Rusma saat rapat paripurna di DPRD Pessel. Kendati begitu, ia belum menyampaikan kapan waktu pelaksanaannya.

Tertundanya eksekusi selama ini, sebut dia, bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Namun, lebih pada mengutamakan agar kondisi keamanan daerah tetap terjaga. Ia mengaku, dirinya langsung yang mengambil surat perintah eksekusi Kejaksaan.

Selama menjalani putusan, lanjut Rusma, roda pemerintahan sementara waktu dijalankan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Ia berharap, semua pihak tetap kompak menjalankan tugas demi terwujudnya cita-cita Pessel yang lebih baik.

“Jadi, saya sampaikan, ini urusan pribadi saya. Saya harus menyelesaikannya sendiri. Saya tidak akan melibatkan siapa pun juga,” tegas Rusma.

Kasus yang menjerat Rusma berawal dari laporan Hendrajoni yang sebelumnya sebagai Bupati, tertanggal 27 April 2018. Laporan itu menyangkut dugaan kerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan pada 2016.

Halaman:

Baca Juga

Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Panasahan segera Dimulai, Telan Anggaran Rp175 Miliar
Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Panasahan segera Dimulai, Telan Anggaran Rp175 Miliar
Pasar Lunang Diresmikan, Pembangunannya Telan Anggaran Rp2,6 Miliar
Pasar Lunang Diresmikan, Pembangunannya Telan Anggaran Rp2,6 Miliar
Pembangunan Pasar Painan Telan Rp53 Miliar, akan Jadi Ikon Pesisir Selatan
Pembangunan Pasar Painan Telan Rp53 Miliar, akan Jadi Ikon Pesisir Selatan
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun Dimulai, Terkoneksi ke Carocok Painan
Pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun Dimulai, Terkoneksi ke Carocok Painan
Bank Mandiri Launching Mandiri E-Money Bergambar Kawasan Wisata Mandeh
Bank Mandiri Launching Mandiri E-Money Bergambar Kawasan Wisata Mandeh