Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat (Sumbar) Hendrajoni mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar salat Id di lapangan terbuka. Hal ini mengingat situasi daerah yang belum aman di pandemi Covid-19.
Selain itu menurut Hendrajoni penerapan Pembatasan Sosial Barskala Besar (PSBB) masih diberlakukan di daerah tersebut.
Meski demikian, masyarakat Pesisir Selatan dapat melaksanakan salat Id di masjid dan musala dengan mengikuti aturan atau protokol keselamatan dan pencegahan Covid-19.
Pemkab Pessel pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan salat Idulfiti 1441 Hijriah di daerah tersebut. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Camat dan Wali Nagari se-Pesisir Selatan.
"Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Pesisir Selatan," katanya dilansir dari humas, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Gelombang Tinggi Hantam Pantai Muara Air Haji, Puluhan Rumah Terancam Ambruk
Dalam SE tersebut Hendarajoni menyatakan ada beberapa ketentuan bagi masyarakat atau pengurus masjid dan musala yang ingin menggelar salat Id.
"Bagi yang melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau musala lokasinya tidak berada di pinggir jalan nasional, pusat ibu kota Kabupaten serta tidak berada di pusat keramaian seperti pasar," jelas Bupati.
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa Ricuh, Kantor Wali Nagari Muara Kandis Pesisir Selatan Rusak
Bupati menjelaskan langkah ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid 19 di Pesisir Selatan untuk itu setiap kegiatan harus mengacu pada aturan dan protokol.
Dirinya berharap agar Camat dan Wali Nagari segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan yang saat ini terlaksana dalam pelaksanaan PSBB. [*/abe]