Buka Bengkel ‘Nyambi’ Jual Sabu-sabu di Lubuk Basung, 3 Sekawan Dicokok Polisi

Buka Bengkel ‘Nyambi’ Jual Sabu-sabu di Lubuk Basung, 3 Sekawan Dicokok Polisi

Barang bukti yang diamankan dari 3 orang pengedar sabu-sabu di Agam. [Foto: Humas Polres Agam}

Lubuk Basung, Padangkita.com – Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini 3 orang pengedar sabu-sabu ditangkap.

Ketiga pelaku dicokok di sebuah bengkel milik pelaku, di daerah Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (1/8/2022) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial RJ, 35 tahun, DS, 34 tahun dan BG, 38 tahun.

“Ketiga pelaku adalah teman sekawan yang sudah sejak lama kami incar. Alhamdulilah sekarang berhasil kita tangkap,” kata AKP Aleyxi dikutip dari situs Polda Sumbar.

Ia mengungkapkan, saat penggeledahan dari pelaku RJ ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,54 gram. Barang haram itu disimpan di tempat berbeda.

Dua paket sabu-sabu disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan 1 paket lagi disimpan dalam lipatan baju di lemari kamarnya.

Masih dari pelaku RJ, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital merek camry yang disimpan di dalam bungkusan tisu dalam rumahnya. Kemudian, 1 handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Sementara dari pelaku DS, polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 9,72 gram yang disimpan 2 tempat. Satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan 2 paket sabu-sabu lainnya ditemukan di dalam sepatu di rumahnya di Surau Kelok, Jorong Sago, Nagaru Lubuk Basung.

AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, di rumah pelaku DS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 handphone, 1  set bong (alat hisap), dan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp1.196.000.

“Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aleyxi.

Dua tersang, RJ dan BG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Narkoba masih Merebak di Tanah Datar, Usai Sabu Kini Ganja Kering

Sedangkan terhadap tersangka DS, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [*/pkt]

Baca Juga

82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
Mengkhawatirkan! Sepasang Mahasiswa di Dharmasraya Jadi Pengedar Sabu-sabu
Mengkhawatirkan! Sepasang Mahasiswa di Dharmasraya Jadi Pengedar Sabu-sabu
Diringkus Polisi, Seorang Pria di Agam Ngaku Baru 6 Bulan Jualan Narkoba 
Diringkus Polisi, Seorang Pria di Agam Ngaku Baru 6 Bulan Jualan Narkoba 
Kekerasan Anak
Tak Mau Tanggung Jawab setelah Hamili Pacar hingga Melahirkan, Ini Akibatnya
Ringkus Dua Pengedar, Polres Agam Amankan Belasan Paket Narkoba Siap Edar 
Ringkus Dua Pengedar, Polres Agam Amankan Belasan Paket Narkoba Siap Edar 
Baru Hirup Udara Bebas, Seorang Residivis Diringkus Polres Agam 
Baru Hirup Udara Bebas, Seorang Residivis Diringkus Polres Agam