Sarilamak, Padangkita.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota melakukan audiensi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyampaikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 secara keseluruhan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Hadir dalam dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Cabang Bukitinggi Iddial Chaniago, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota Nicko Alfiansa, bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaa dan Kabid HI, serta tim dari Sekretaris Dewan.
Adapun Pimimpinan Audiensi adalah Wakil Ketua 1, Alia Efendi Dt. Bojayo Nan Mudo yang dihadiri oleh semua perwakilan Komisi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Buktinggi, Iddial sampaikan ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinnan dan anggota yang sudah menerima audiensi untuk menyampaikan program Negara BPJS Ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Nicko Alfiansa Menerangkan bahwa sampai desember 2024 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru diangka 22% dari 212.994 pekerja yang ada di Kabupaten Limapuluh kota yang tergabung dalam segmentasi Penerima Upah (BPU), Bukan Penerimah Upah (BPU) dan Program Jasa Konstruksi (Jakon).
Selain itu sepanjang Tahun 2024 klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat Limapuluh Kota yaitu 1.407 Kasus dengan total Klaim 17.5 Milyar dengan Beasiswa anak sebanyak 62 orang anak yang disekolahkan dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
Terdapat 4 (tiga) poin yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pimpinan dan para anggota DPRD yaitu, pertama membantu BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program negara ini mengingat masih banyak sekali masyarakat yang belum paham beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kedua adanya Perda yang mengatur perlidungan para pekerja di Kabupaten Limapuluh Kota, ketiga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan dan keempat adanya pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang membiayai premi/iuran pekerja rentan.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Keagamaan di Limapuluh Kota Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu anggota DPRD menyampaikan miris atas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru diangka 22% tentu pemerintah daerah dan DPRD harus mensupport dan menjadi konstrasi agar program BPJS Ketenagakerjaan disupport seperti BPJS Kesehatan yang sudah diangka 95%. [*/hdp]