Sarilamak, Padangkita.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Pemkab Limapuluh Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda Tanggal 21 Februari 2025 perihal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (25/2/2025), yang dihadiri oleh Kepala Dinas terkait beserta perwakilan Kabupaten Limapuluh Kota serta tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota, Nicko Alfiansa, menyampaikan bahwa dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah serta guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan surat dari Dirjen Keuangan Daerah.
Langkah-langkah tersebut yakni memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah (pemda) harus mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Kemudian, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memastikan bahwa Penyedia/Sub Penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan.
Hal ini harus tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) sebagai komponen perlindungan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) harus memastikan bahwa alokasi iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi telah tercantum dalam setiap dokumen pengadaan proyek APBD dalam Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nicko Alfiansa.
BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dukungan dan support Pemkab Limapuluh Kota atas perlindungan pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di daerah.
Saat ini, perlindungan ini sudah masuk dalam administrasi persyaratan pencairan khusus untuk Jasa Konstruksi (Jakon) yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menambahkan bahwa penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi sangat penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
"Kami berharap agar seluruh proyek yang bersumber dari APBN, APBD, APB Nagari, serta proyek swasta dapat mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya memastikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Iddial.
Baca Juga: Pekerja Limapuluh Kota, Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat AGEN PERISAI
Mulai tahun 2025, diharapkan semua proyek yang bersumber dari Anggaran APBN/APBD/APB Nagari dan Swasta dapat mendaftarkan Jasa Konstruksinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di sektor tersebut. [*/hdp]