Gayo Lues, Padangkita.com - Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, menjadi momentum masyarakat dunia dalam menghadapi situasi dan peredaran gelap narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga terkemuka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, menggencarkan upaya pencegahan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja siap panen di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektar tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin, 23 Mei 2022. Atas temuan tersebut, di bawah Pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, SIK, SH, MH., BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa, 31 Mei 2022.
Sebanyak 143 personel diterjunkan, dilindungi oleh BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues. Menempuh jarak dengan berjalan selama 6 jam, Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Apa yang dilakukan di tengah BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah mengikat dan peredaran narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu target program pengembangan wilayah Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat terlebih dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Baca Juga: Polresta Tanah Datar Tangkap Seorang Warga Sumanik, 5 Paket Ganja Kering Diamanakn
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang larangan kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja. [*/isr]