“Mungkin dipersyaratan jadi wartawan ga pernah ditulis ‘harus punya etika dan sopan santun’,” tulis akun @akmal****.
“Mulut enggak dijaga banget, suara wartawan bukan sih tuh? Tapi berasa gue lagi denger suara masteng kurang ajar ketika berjalan di perkampungan,” komentar akun @zafiaro****.
“Indonesia udah ada UU yang mengatur, kita gak boleh seenaknya ngehina orang. Walau mereka salah itu juga bentuk melanggar privasi,” ujar akun @mbangg****.
Baca juga: Gak Terima Alasan Video 19 Direkam untuk Pribadi, Gisel Kembali Dilaporkan ke Polisi
Hingga kini kasus video syur 19 detik milik Gisel masih dalam proses penyelidikan polisi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan menjalani pemeriksaan pada 4 Januari 2021 mendatang. [*/Prt]